Advertisement

Ribuan Pelaku Seni Budaya di Bantul Telah Mengantongi NIK

Yosef Leon
Senin, 03 April 2023 - 14:57 WIB
Sunartono
Ribuan Pelaku Seni Budaya di Bantul Telah Mengantongi NIK Foto ilustrasi seni Jatilan. - Istimewa/Dokumen Sanggar Srikandi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul mengimbau kepada para pelaku seni budaya untuk mengurus nomor induk kesenian (NIK). Kelompok seni dan budaya yang telah terdaftar dan memiliki NIK disebut akan memperoleh sejumlah fasilitas dari pemerintah setempat. 

"Sampai sekarang sudah ada sebanyak 1.025 kelompok seni di Bantul yang teregistrasi, yang belum masih banyak juga. Sampai sekarang kami masih terima pendaftarannya," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Bantul Nugroho Eko Setyanto, Senin (3/4/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : Seniman Jogja Ikut Andil Bikin Sumenep Lebih Berwarna

Menurutnya, ada sejumlah keuntungan yang diperoleh kelompok seni budaya saat teregistrasi dan memperoleh NIK. Kelompok yang sudah terdaftar itu akan mendapatkan fasilitas, pembinaan dan juga dan pengembangan yang bisa digunakan untuk kesejahteraan para anggota kelompok. 

"Kemudian NIK ini bisa menjadi basis data bagi kami untuk pemetaan dan mereka yang sudah terdaftar itu akan diprioritaskan mendapat fasilitas," katanya. 

Nugroho menambahkan, pada tahun ini ada sebanyak 473 kelompok seni budaya dan tercatat 100 hingga 175 kelompok seni budaya berskala kecil yang mendapat fasilitas dari pemerintah. Mereka diberikan bantuan dana pengembangan dengan rata-rata sebesar Rp7 juta. Dana itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan sewa panggung, sewa tata suara, sewa pakaian, hingga honor para pelaku seni.

"Itu sifatnya stimulan, kecuali kalau memang itu hajatannya kabupaten, memang kita fasilitasi penuh seperti kemarin kita mengadakan gelar pesona budaya di Jakarta kami biayai penuh," ungkapnya.

BACA JUGA : TBY Dorong Kemandirian pada Paguyuban Seni Tradisi 

Nugroho mengimbau agar kelompok seni budaya di wilayah setempat untuk mengurus NIK ke dinas setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen terkait. Nantinya akan ada tim yang melakukan verifikasi terhadap kelompok seni budaya itu. 

"Kalau seluruh dokumen dan persyaratan lengkap, penerbitan NIK paling lambat hanya berdurasi 14 hari kerja sejak permohonan diterima dan diversifikasi oleh tim," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement