Advertisement
Menyaru Polisi, Satpam di Bantul Tipu Belasan Korban
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Bantul menangkap Ficky (FK), 21, warga Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, yang tinggal di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Pria yang kesehariannya sebagai satpam tersebut telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Bantul, Kompol Sudadi mengatakan penangkapan FK bermula dari adanya laporan pemilik warung kelontong di wilayah Perdukuhan Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul pada 28 Maret 2023 lalu. Saat itu pelapor berinisial P sedang menjaga toko kelontong kemudian didatangi oleh tersangka yang mengutang puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Advertisement
Tersangka beralasan rokok tersebut akan digunakan untuk keperluan menjamu teman-temannya di rumah karena di rumanya sedang ada sripah atau neneknya meninggal dunia. “Untuk meyakinkan korban, tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi bahkan meninggalkan nomor telepon tersangka kepada korban sehingga korban percaya,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolsek Bantul, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA: Polres Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penipuan yang Janjikan Anggota TNI/Polri
Setelah tersangka pergi, korban didatangi oleh pemilik warung kelontong di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul yang mengaku didatangi orang meminta rokok dalam jumlah banyak. Korban ini sempat memotret tersangka kemudian memperliatkan foto tersangka kepada korban P.
Pengakuan tersangka kepada pemilik toko kelontong di depan RSUD Panembahan Senopati juga sama meminta rokok dan mengaku sebagai anggota polisi. “Merasa ditipu korban P kemudian langsung melapor ke Polsek Bantul,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban dan saksi-saksi, termasuk memeriksa gambar tersangka yang sempat difoto oleh pemilik toko kelontong depan RSUD Panembahan Senopati. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mengarah kepada Ficky.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan tersangka Ficky ternyata merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kapanewon Srandakan yang baru keluar penjara tiga tahun lalu. “Tersangka FK kami tangkap di wilayah Sanden pada Rabu malam, 29 Maret 2023,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sudah melakukan aksi penipuan di 16 lokasi dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Adapun 16 lokasi tersebut semuanya adalah toko kelontong di wilaya Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, dan Bantul.
“Modusnya sama mengaku-ngaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban,” katanya. Dari 16 lokasi tersebut, sebagian besar yang diambil adalah rokok berbagai merek. Jika ditotal mencapai ratusan bungkus rokok berbagai merek.
Rokok tersebut oleh tersangka dijual kembali di wilayah Sleman. Untuk TKP terakhir hasilnya oleh tersangka dibelikan empat ban mobil yang kini disita polisi.
Selain menyita ban mobil, polisi juga menyita 62 bungkus rokok berbagai merek, motor dan pakaian yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan penipuan.
Sementara itu, Ficky tidak menampik keterangan polisi tersebut. Adapun sasaran rokok diakuinya karena mudah dijual. “Ya rokok yang diambil karena mudah dijual lagi” ucap Ficky.
Akibat perbuatannya satpam di salah satu toko kecantikan di Bantul ini terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- Calon PPK Kota Jogja untuk Pilkada 2024 Dijadwalkan Tes CAT Besok
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement