Advertisement
Curi Tabung Gas, Badut Jalanan di Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Polsek Bantul meringkus DP alias Peyang, 28, lantaran menggasak sejumlah peralatan dan barang di dua toko kelontong yang berada di Dusun Manding, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
Advertisement
Peyang yang juga seorang residivis kasus pencurian dan sehari-hari beraktivitas sebagai badut di Manding Trirenggo, Bantul itu mencuri barang-barang tersebut bersama rekannya, DDO alias Didot, 28, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) lalu. Kedua tersangka diperkirakan melancarkan aksinya pada waktu dini hari. Saat itu, pemilik warung sedang terlelap tidur. Mereka mencongkel jendela warung menggunakan sabit, obeng dan palu.
Warung Angkringan Mas Yogik menjadi sasaran pertama aksi mereka. Keduanya masuk dengan cara merusak jendela yang berteralis besi. Setelah masuk tersangka Didot kemudian memanjat dinding pembatas kemudian masuk ke dalam warung Kupat Tahu Pak Tono Khas Magelang yang bersebelahan dengan warung angkringan itu.
"Mereka mencuri tiga tabung gas LPG tiga Kg, satu unit mesin penutup minuman, satu magicom dan membawanya pergi untuk disembunyikan ke tempat indekos temannya," kata Sutrisno, Kamis (13/4/2023).
Aksi pencurian itu baru diketahui pemilik warung pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB. Pemilik warung melihat ada bekas congkelan dan beberapa barang yang hilang. Para tersangka juga meninggalkan barang bukti berupa palu, obeng dan sabit di lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp3 juta.
Korban yang sadar warungnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bantul dengan mendatangi TKP dan melakukan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berkat bantuan rekaman CCTV, tak menunggu lama polisi langsung mengamankan pelaku di hari yang sama. Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bantul untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kedua tersangka ini adalah residivis. Mereka kenal saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement