Advertisement

Mafia Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman

Triyo Handoko
Jum'at, 14 April 2023 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Mafia Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman Penahanan Korupsi Tanah Kas Desa - Dok. Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—RS, tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman,  ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (14/4/2023). Kejati menemukan penguasaan tanah seluas 16.000 meter persegi oleh mafia tanah. Menurut Kejati belum semuanya tanah tersebut dibangun rumah.

Kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS). Tersangka korutor tanah, RS merupakan Direktur PT DPS.

Advertisement

Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati DIY dengan penyidikan. “Sekitar 16.000 meter persegi,. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, Jumat.

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. Saat ini tersangka [koruptor tanah] RS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023. Ponco menegaskan penanganan kasus ini jadi prioritas karena Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement