Advertisement
Wah! Petugas Temukan Makanan Kedaluwarsa di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO— Sejumlah makanan tidak layak konsumsi dan kadaluarsa ditemukan dalam operasi yang digelar di wilayah Kulonprogo. Operasi yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY itu dilakukan di sejumlah swalayan dan toko-toko di Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.
Analis Obat dan Makanan Dinkes Kulonprogo, Normayola Classic mengatakan petugas melakukan pengawasan makanan dengan menyasar sejumlah swalayan dan toko-toko di sekitar Pengasih. "Hasilnya, ditemukan beberapa makanan kedaluwarsa dan rusak. Ada sekitar sepuluhan swalayan dan toko,” kata Normayola dihubungi pada Jumat (14/4/2023).
Advertisement
Makanan kedaluwarsa tersebut, kata Normayola tidak ditarik oleh Dinkes maupun BBPOM DIY. Sebagai gantinya Dinkes meminta agar makanan tersebut ditukar dengan yang baru dan memisahkan dengan makanan lain. Beberapa hari sebelumnya, Dinkes juga melakukan pengawasan takjil di beberapa tempat.
“Hasil pengawasan takjil kami lakukan dua kali pada 4 dan 11 April. Kami menyasar beberapa tempat seperti di Alun-alun Wates dan Pasar Sentolo Lama. Hasilnya kami tidak menemukan kandungan zat berbahaya apapun,” katanya.
Perempuan yang kerap disapa Yola itu mengimbau agar masyarakat terutama pemudik untuk mengecek lebih dulu tanggal kedaluwarsa makanan yang dijual di toko maupun pinggir jalan. Menjelang perayaan Idulfitri, permintaan parsel yang meningkat, katanya, harus diimbangi kewaspadaan kualitas dan kondisi makanan.
“Tetap utamakan cek klik yaitu kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. [Masyarakat] Perlu memperhatikan kemasan apakah terbuka atau tidak, penyok atau tidak. Informasi yang ada di label perlu diperhatikan. Menjelang lebaran ini kan penjualan kue kering meningkat. Nah, kadang ada yang beberapa tidak memiliki izin edar. Itu perlu diperhatikan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM DIY, Reny Mailia mengatakan dari sepuluh swalayan dan toko, terdapat tiga sarana retail yang tidak memenuhi ketentuan penjualan makanan.
“Dari sepuluh sarana retail, hanya tiga yang tidak memenuhi ketentuan. Maksudnya ada makanan yang kedaluwarsa dan rusak, namun masih dipajang. Tindak lanjut yang kami lakukan itu memberi pembinaan,” kata Reny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement