Advertisement
Masih Ada Peternak di Sleman yang Belum Kembali Membeli Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman memantau penggunaan bantuan bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang disalurkan sejak November 2022.
BACA JUGA: Kasus LSD di Sleman Capai 2.124 Kasus
Advertisement
Sampai saat ini masih ada peternak yang belum kembali membeli sapi dengan bantuan tersebut.
Kepala Dinas pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, menjelaskan monitoring penggunaan dana bantuan PMK tersebut dilakukan pada Senin (17/4/2023). Dari hasil monitoring, sebagian besar peternak terdampak PMK telah menggunakan dana bantuan untuk membeli sapi.
Ia belum merekap data keseluruhan, namun untuk penerima bantuan PMK tahap pertama, yakni November 2022 telah sebagian besar dibelikan sapi.
“Kebanyakan sudah dibelikan sapi pengganti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Adapun penerima bantuan yang belum membelikan sapi menurutnya karena adanya wabah Lumpy Skin Disease (LSD) sehingga peternak lebih berhati-hati.
“Tempo hari kami pesan hati-hati dalam membeli sapi karena sedang ada penyakit LSD,” katanya.
Tahap pertama bantuan PMK telah disalurkan kepada 64 peternak dengan jumlah sapi 78 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap pertama sebesar Rp789 juta. Adapun bantuan tahap dua dan tiga juga sudah disalurkan pada Januari dan Februari 2023.
Bantuan PMK tahap dua disalurkan kepada 180 peternak dengan jumlah sapi 209 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap dua Rp2,1 miliar. Kemudian bantuan PMK tahap tiga disalurkan kepada 289 peternak dengan jumlah sapi 326 ekor dan kambing atau domba sembilan ekor. Total nominal bantuan tahap tiga Rp3,2 miliar.
Selain itu, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman juga telah mengajukan bantuan PMK tahap empat untuk 13 peternak dengan 13 sapi dengan nominal Rp130 juta. Total seluruh bantuan yang diajukan yakni untuk 546 peternak dengan 626 sapi, 21 kambing atau domba, dengan nominal Rp6,3 miliar.
Bantuan PMK ini diberikan bagi peternak dengan ternak yang mati dan atau potong bersyarat berdasarkan data di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Adapun rincian bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk satu sapi dan Rp1,5 juta untuk satu kambing atau domba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
Advertisement
Advertisement