Advertisement

Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan

Triyo Handoko
Minggu, 30 April 2023 - 16:57 WIB
Sunartono
Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang aparatur sipil negara (ASN) di DIY tertipu ratusan juta di sebuah aplikasi online. ASN tersebut berinisial DF yang mengalami kerugian Rp600 juta.

Kuasa hukum DF, Fitrah Bukhari menjelaskan penipuan tersebut terjadi dari 7-28 April 2023 lalu. Modus yang digunakan oleh pelaku, awalnya memasukkan korban ke dalam group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di Tiktok.

Advertisement

“Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan,” terangnya, Minggu (30/4/2023).

BACA JUGA : Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon

Dari hasil perintah pelaku, jelas Fitrah, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.

“Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi Tiktok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda,” katanya.

Total dana yang sudah ditransfer korban sebanyak Rp600 juta. “Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer bertambah terus di akun website yang menyerupai Tiktok tersebut,” ucapnya.

Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya tak dapat dilakukan. “Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut,” ujarnya. 

Untuk mengaktifkan kembali akun korban, menurut Fitrah, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu berjumlah sekitar Rp601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, maka korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang sebesar Rp372.043.000.

BACA JUGA : Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kedelai, Warga Pengasih

Fitrah menyebut korban mendapat uang tersebut dari meminjam teman, orangtua hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transfer beberapa kali kurun waktu 7-28 April 2023 hingga total Rp600 juta. “Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, sambung Fitrah, korban penipuan tersebut tak hanya dialami oleh Dana yang berprofesi sebagai ASN di DIY. “Ternyata korban Dana tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Fitrah berharap aparat hukum segera bertindak atas penipuan tersebut. “Agar korban tidak tambah banyak, dan korban yang sudah mengalami kerugian dapat dipulihkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement