Advertisement

Satpol PP Akan Robohkan Bangunan Perumahan PT Deztama Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Bagaimana Nasib Pembeli?

Sunartono
Minggu, 30 April 2023 - 20:57 WIB
Sunartono
Satpol PP Akan Robohkan Bangunan Perumahan PT Deztama Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Bagaimana Nasib Pembeli? Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja - Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY memastikan akan merobohkan seluruh bangunan milik pengembangan perumahan PT Deztama Putri Sentosa di Kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Mengingat bangunan tersebut ilegal dan saat ini sedang ditangani oleh Kejati DIY akibat kasus mafia tanah kas desa.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyatakan pembangunan perumahan di atas tanah kas desa kemudian dijual ke masyarakat bisa jadi berpotensi mengarah ke penipuan. Seperti halnya dalam kasus PT Deztama yang saat ini ditangani Kejati DIY dan menetapkan seorang tersangka.

Advertisement

BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Direktur PT DSP Terkait Mafia 

Ia memastikan akan mengembalikan tanah kas desa itu seperti semula dengan merobohkan seluruh bangunan perumahan. Perobohan bangunan ini dilakukan setelah kasusnya diputus pengadilan.

“Nanti setelah putusan pengadilan kan bangunan itu akan kami robohkan. Iya [perumahan PT Deztama] nnanti ada perobohan bangunan, kalau dalam Pergub 34 [Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa] ketika terjadi penyalahgunaan maka dikembalikan dalam keadaan semula,” kata Noviar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (30/4/2023).

Ia mengatakan pengembalian tanah kas desa ke pihak desa itu tidak dalam bentuk pelanggarannya tetapi adalah dalam bentuk tanah kosong. Artinya sebelum pihak desa mengambil tanah itu maka Pemda DIY mengembalikan tanah itudalam keadaan kosong. “Tentu saja perumahan yang ada di atasnya kan harus dibongkar semua,” ucapnya.

BACA JUGA : Banyak Mafia Tanah Kas Desa di DIY, Sultan HB X

Noviar mengatakan tentu Pemda DIY tidak ada urusan dengan konsumen yang sudah membeli rumah tersebut ke pengembang. Sehingga berbagai hal berkaitan dengan konsumen harus diselesaikan dengan perusahaan pengembang. Menurutnya pembeli atau konsumen memang snagat dirugikan jika membeli rumah di atas tanah kas desa.

“Warga Jogja maupun luar yang ditawari rumah murah dengan embel-embel hak pakai, perjanjian notaris disebutkan masa pakai 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai 80 tahun, itu sudah dipastikan tanah kas desa, kepada masyarakat hati-hati  karena itu modus penipuan. Karena ujungnya pembeli ini pasti dirugikan,” katanya.

Tetapkan tersangka

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa.

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang property yang juga Direktur PT Deztama yang berinisial RS,33. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

“Alasannya [penahanan tersangka RS] ditakutkan jelas melarikan diri, mempengaruhi para saksi,  menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret Tersangka Baru

Ponco menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus di desa-desa lain di DIY. “Karena ini kasus yang untuk tanah kas desa di  Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Minggu

News
| Sabtu, 20 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement