Advertisement

Lebaran Sudah Lewat, Masih Ada 33 Perusahaan di DIY yang Belum Bayar THR

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 01 Mei 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Lebaran Sudah Lewat, Masih Ada 33 Perusahaan di DIY yang Belum Bayar THR Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Hingga hari ini, Senin (1/5/2023), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat masih ada 33 perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut dari 101 perusahaan yang diadukan, hingga kini ada 68 perusahaan yang telah membayarkan THR. Sehingga tersisa 33 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Untuk itu, Disnakertrans DIY mengimbau agar perusahaan tersebut segera membayar THR bagi pekerjanya. 

Advertisement

“Untuk yang 33 perusahaan, kami terus mendorong pemberian THR melalui mekanisme pengawasan atau penegakan hukum termasuk pengenaan denda,” ucapnya, Senin.

BACA JUGA: 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR

Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Irsyad Ade Irawan mendesak agar pemerintah menjamin pekerja di perusahaan tersebut mendapatkan haknya. 

“Berkaitan dengan THR kami mendesak pemerintah agar bertindak lebih tegas, supaya perusahaan-perusahaan itu memberikan hak THR, kemudian dendanya. Karena barangsiapa terlambat memberikan THR, dia harus membayar denda,” katanya. 

Selain itu, dia juga mendesak agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas apabila didapati perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. 

“Kepada perusahaan yang belum membayar segera diberikan teguran selama 2x24 jam, kemudian setelahnya harus diberlakukan sanksi yang lebih tegas mulai dari pembekuan, sampai penutupan tempat usaha, apabila sampai tidak membayar THR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting

News
| Sabtu, 27 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement