Advertisement

KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus

Hadid Husaini
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja, JOGJA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengategorikan perokok anak atau perokok di bawah umur masuk sebagai perlindungan khusus. Kategori tersebut masuk sebagai hak kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Ketua KPAID Kota Jogja, Sylvi Dewajani menyampaikan dalam hal tersebut pemerintah juga harus memiliki peran dalam pengendalian rokok, salah satunya kawasan tanpa rokok.

Advertisement

“Ya, kita semua tahu dari berbagai penelitian dan jurnal kesehatan bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit berat dan kronis, hingga mengarahkan kepada kematian pula,” jawabnya pada Senin (8/5/2023).

Secara umum hal tersebut telah diatur dalam UU Perlindungan anak No.23 tahun 2022 dan 35 tahun 2p14 bagian kedua tentang kesehatan. Terdalamnya tercantum bagaimana anak harus dijamin hak kesehatan.

“Siapa yang bertanggung jawab? Perlu peran dari pemerintah pusat hingga ke daerah bahkan hingga keluarga,”ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Bantu Daerah Perbaiki Jalan Rusak, Bagaimana Kemampuan Pemda di DIY?

dirinya mengapresiasi Pemerintah Kota Jogja yang telah mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Peraturan Walikota (Perwal) No 22 tahun 2017

KPAID Kota Jogja sudah memiliki skema tersendiri dalam menjalankan peraturan tersebut dari sisi demand maupun supply. Menurut Sylvy dari sisi demand KPAID mengikuti berbagai kegiatan penyadaran seperti sosialisasi ke pelajar, satuan pendidikan masyarakat dan forum-forum komunitas.

Dari sisi supply  sudah dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan mitra OPD, komunitas, Jejaring perlindungan anak untuk merumuskan ancaman dari paparan napza, obat berbahaya maupun rokok. “Dari segi kebijakan KPAI Kota Jogja aktif beri masukan ke eksekutif maupun legislatif kota jogja agar serius membatasi iklan rokok di area publik,” kata Sylvi. 

Dirinya menyebut untuk dapat melakukan perlindungan anak terhadap paparan rokok menurutnya sebagai tantangan menarik karena merupakan kerja multilevel. “Dengan itu kita harus secara tepat secara bersama merancang metode yang tepat untuk membentengi anak dari paparan rokok sekaligus menjangkau perokok anak untuk mengurangi prevalensinya secara signifikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement