Advertisement
KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus
Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengategorikan perokok anak atau perokok di bawah umur masuk sebagai perlindungan khusus. Kategori tersebut masuk sebagai hak kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Ketua KPAID Kota Jogja, Sylvi Dewajani menyampaikan dalam hal tersebut pemerintah juga harus memiliki peran dalam pengendalian rokok, salah satunya kawasan tanpa rokok.
Advertisement
“Ya, kita semua tahu dari berbagai penelitian dan jurnal kesehatan bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit berat dan kronis, hingga mengarahkan kepada kematian pula,” jawabnya pada Senin (8/5/2023).
Secara umum hal tersebut telah diatur dalam UU Perlindungan anak No.23 tahun 2022 dan 35 tahun 2p14 bagian kedua tentang kesehatan. Terdalamnya tercantum bagaimana anak harus dijamin hak kesehatan.
“Siapa yang bertanggung jawab? Perlu peran dari pemerintah pusat hingga ke daerah bahkan hingga keluarga,”ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Bantu Daerah Perbaiki Jalan Rusak, Bagaimana Kemampuan Pemda di DIY?
dirinya mengapresiasi Pemerintah Kota Jogja yang telah mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Peraturan Walikota (Perwal) No 22 tahun 2017
KPAID Kota Jogja sudah memiliki skema tersendiri dalam menjalankan peraturan tersebut dari sisi demand maupun supply. Menurut Sylvy dari sisi demand KPAID mengikuti berbagai kegiatan penyadaran seperti sosialisasi ke pelajar, satuan pendidikan masyarakat dan forum-forum komunitas.
Dari sisi supply sudah dilakukan rapat koordinasi terbatas dengan mitra OPD, komunitas, Jejaring perlindungan anak untuk merumuskan ancaman dari paparan napza, obat berbahaya maupun rokok. “Dari segi kebijakan KPAI Kota Jogja aktif beri masukan ke eksekutif maupun legislatif kota jogja agar serius membatasi iklan rokok di area publik,” kata Sylvi.
Dirinya menyebut untuk dapat melakukan perlindungan anak terhadap paparan rokok menurutnya sebagai tantangan menarik karena merupakan kerja multilevel. “Dengan itu kita harus secara tepat secara bersama merancang metode yang tepat untuk membentengi anak dari paparan rokok sekaligus menjangkau perokok anak untuk mengurangi prevalensinya secara signifikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
Advertisement
Advertisement