Advertisement

Imbas Maraknya Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Peraturan Gubernur DIY Direvisi

Sugeng Pranyoto
Selasa, 09 Mei 2023 - 16:32 WIB
Budi Cahyana
Imbas Maraknya Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Peraturan Gubernur DIY Direvisi Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terungkapnya berbagai penyalahgunaan penggunaan tanah kas desa di sejumlah kalurahan di Sleman membuat Pemda DIY mengubah peraturan gubernur. 

Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang diterbitkan enam tahun lalu akan direvisi agar tanah kas desa lebih bermanfaat untuk masyarakat. Dalam beleid yang baru, kalurahan wajib mengalokasikan tanah kas desauntuk warga miskin. Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017, belum mengatur pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin.

“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan mewajibkan tiap kalurahan mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya. “Saya belum sampaikan, persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.

BACA JUGA: Begini Pengakuan Kalurahan Maguwoharjo Sleman soal Mafia Tanah Kas Desa

Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.

Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.

Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan TKD tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.

“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.

Dalam perubahan Pergub No.34/2017 kewenangan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tidak hanya ada di Dispetaru DIY, seperti aturan yang saat ini berlaku, tetapi juga melibatkan pula Biro Hukum Setda DIY, Satpol PP DIY, dan pemerintah kelurahan.

“Pemerintah kalurahan seharusnya mengawasi, karena yang tahu persis di daerahnya kan lurah. Jadi lurah harus lebih proaktif dan lebih tahu, deteksi dininya di pemerintah kalurahan,” katanya.

Adapun sanksi bagi penyalahgunaan atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin tidak ada perubahan. “Sanksi tetap ada, seperti Pergub No.34/2017 nanti ada pencabutan izin, peringatan [teguran tertulis] pertama, kedua, dan ketiga, Kalau tanpa izin nanti langsung diproses hukum,” katanya.

BACA JUGA: Korban Penipuan Tanah Kas Desa DIY Rugi Rp1 Miliar: Mereka seperti Sindikat

Penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa oleh pengembang perumahan terungkap beberapa waktu lalu. Satu direktur perusahaan properti yang ditahan karena diduga menggunakan tanah kas desa tanpa izin untuk hunian.

Sejumlah kalurahan mengaku tidak tahu pengembang menyalahgunakan tanah kas desa di wilayahnya. Sebab, di awal perizinan tanah kas desa tidak dimanfaatkan untuk hunian.

Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kasidi, menjelaskan di kalurahannya ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa, yakni di Padukuhan Jenengan dan Pugeran, yang telah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu.

Ia mengatakan pengembang melanggar perjanjian lantaran belum mengantongi izin dari Gubernur DIY tetapi sudah mulai membangun perumahan. Kalurahan, menurut Kasidi, juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali. “Terakhir pada November 2022 lalu,” ujarnya, Senin.

Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektare. Saat ini, telah dibangun 15 rumah di tanah kas desa Padukuhan Jenengan dan 35 rumah di tanah kas desa Padukuhan Pugeran. “Sudah ada yang ditempati,” ungkapnya.

Saat disinggung soal kabar adanya 90 lokasi dengan kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Ia mengaku baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas tanah kas desa di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.

Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi, menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukan perumahan. “Awalnya kami setuju,” kata dia.

Saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.

Hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengatakan kasus serupa juga terjadi di wilayahnya. Dia mengungkapkan ada satu blok tanah kas desa di Padukuhan Nologaten yang dibangun perumahan. “Saat ini prosesnya di Kejati [Kejaksaan Tinggi DIY],” katanya.

Selagi menunggu proses hukum di Kejati DIY, pembangunan perumahan itu dihentikan. Adapun izin yang diajukan dari pengembang adalah rumah singgah hijau yang kemudian akan disewakan kepada konsumen.

Ia mengaku kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk kegiatan usaha tersebut dan langsung menyerahkannya ke Gubernur DIY. “Kalurahan tidak memiliki kewenangan, yang berhak menyewakan gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT DPS Ditangkap

Adapun korban mafia tanah kas desa di Jogja, Matha Haenry, meminta Pemda DIY tak begitu saja merobohkan bangunan yang sudah berdiri. Martha menilai yang bermasalah dari perkara tersebut adalah perizinannya bukan peruntukannya, sehingga pembangunan yang sudah ada lebih bijak dilanjutkan oleh pengembang lain.

Keinginan itu didasarkan pada posisi korban yang sudah jatuh tetapi masih tertimpa tangga jika bangunannya dirobohkan. “Saya kira Pemda DIY punya kearifan dan kebijaksanaan, jelas yang salah adalah pelakunya, kami korban [mafia tanah di Jogja] membutuhkan solusi nyata,” katanya, Senin.

Apabila pengelolaan tanah kas desa diambil alih pengembang lain, menurut Martha kalurahan setempat bisa dapat pemasukan dari sewa hunian tersebut. “Tinggal izinnya dilengkapi lagi hingga resmi, agar yang sudah jadi korban ini tidak jadi korban dua kali,” ujarnya.

Martha mengaku dirugikan oleh Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, RS, senilai hampir Rp300 juta. RS saat ini sudah ditahan kejaksaan. “Saya punya tanah untuk ruko yang saya beli dari pelaku itu, lalu dijual lagi oleh dia. Jadi ada semacam legalisasi ganda, karena sudah diganti sebagian, ini masuknya masih perkara utang-piutang, bukan penipuan,” jelasnya.

Tanah untuk ruko milik Martha berada di Pakem, Sleman. “Di tanah itu pelaku mengembangkan 3.000 kavling rumah, luas tanahnya 20 hektare, sepertinya dulu untuk proyek waterboom terbesar di ASEAN tapi tidak jadi,” katanya.

Tanah seluas 20 hektar tersebut berstatus kas desa. “Sudah saya konfirmasi ke lurah di situ memang tanah kas desa, sebagian memang sudah jadi huniannya,” ujarnya.

*Penyumbang bahan: Stefani Yulindriani, Lugas Subarkah, & Triyo Handoko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:14 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement