Advertisement
Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 terhadap 80 kalurahan di DIY, ditemukan 605 pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sesuai perizinan, dan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyampaikan dari temuan tersebut, sejumlah tanah kas desa digunakan tidak sesuai perizinan yang diajukan.
Advertisement
“Yang tidak sesuai ini ada penambahan usaha, misalnya izin terbit untuk bengkel lalu digunakan untuk ruko. Misalnya untuk gudang, lalu digunakan untuk kandang bus,” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/4/2023).
Terhadap tanah kas desa yang digunakan tidak sesuai perizinan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada kalurahan setempat, serta pengguna tanah kas desa tersebut. “Kami membuat teguran untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan operasional sebelum izin itu terbit,” katanya.
Dia pun menyampaikan salah satu wilayah yang banyak terdapat pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai izin ada di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak
Dia meminta agar pengguna tanah kas desa yang tidak sesuai perizinan dapat melakukan penyesuaian perizinan sesuai Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Kalau ada penambahan usaha, ya dia harus mengajukan penambahan usaha. Ketika belum berizin, ketika dulu izinnya ada tapi sudah habis, ya harus mengajukan izin yang baru, sesuai Pergub No.34/2017,” katanya.
Terkait dengan adanya tanah kas desa yang digunakan sebagai perumahan, menurut Krido pemanfaatan tersebut tidak sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga menurut Krido terhadap tanah kas desa yang telah didirikan bangunan tersebut dapat dilakukan perobohan. “Kalau belum berizin, alangkah baiknya dirobohkan oleh yang bersangkutan, atau menjadi aset desa,” imbuhnya.
Kemudian, Krido menyampaikan lebih lanjut pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan pemanfaatan tanah kas desa di DIY tersebut. Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur DIY untuk menjadi bahan pertimbangan langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
- Beredar Kabar Duel Maut di Prambanan Klaten, 2 Orang Meninggal Dunia
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement