Advertisement
Tanah Kas Desa untuk 150 Unit Rumah Bakal Disegel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DIY bakal menyegel kembali tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan. Salah satu yang akan disegel berupa TKD yang dipakai untuk perumahan 150 unit.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan pekan ini instansinya akan menutup terhadap tiga lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Advertisement
“Besok itu dari rencana tiga, ada satu perumahan, dua tempat usaha. Semuanya belum mempunyai izin,” katanya di kompleks Kepatihan, Senin (15/5/2023).
Noviar menambahkan dari ketiga tempat tersebut, satu digunakan untuk tempat futsal dan restoran di atas tanah seluas 2,8 hektare. Kemudian tanah lainnya digunakan untuk agrowisata dengan luas 1,8 hektare, dan satu tanah lainnya digunakan untuk perumahan.
BACA JUGA: Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin
Terhadap tanah kas desa yang digunakan untuk futsal dan restoran, serta agrowisata, Noviar menegaskan akan menyegel pekan ini. Sehingga operasional tempat tersebut dapat dihentikan.
Sedangkan untuk tanah kas desa yang digunakan untuk perumahan, menurut Noviar perumahan tersebut sudah terbangun 150 unit rumah dan 80% nya telah ditempati. Karena itu Satpol PP telah bermusyawarah dengan lurah dan ketua RT setempat untuk menutup satu dari dua akses masuk ke perumahan tersebut.
Kemudian, dengan terkait keberlangsungan penghuni perumahan tersebut, Pemda DIY masih menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Proses selanjutnya terhadap penghuni ya kita tunggu proses selanjutnya [proses pengadilan],” katanya.
Ia juga menyampaikan Satpol PP telah berupaya untuk menyelidiki terhadap pengembang perumahan tersebut, tetapi mengalami kesulitan. “Kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya di mana, itu mau kita tutup saja, atas nama PT Kandara” katanya.
Noviar mengaku pihaknya terus mendalami sejumlah aduan terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin. Semakin lama, menurut Noviar, jumlah aduan yang diterimanya terus bertambah. “Yang lain dalam proses penyelidikan kita juga banyak. Ada 90-an lebih, itu hanya satu kelurahan. Di Maguwoharjo saja 90 kasus, banyak, belum lagi di kalurahan lain. Jadi saya belum bisa mengemukakan satu per satu, karena ini masih dalam proses semua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement