Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 16 Mei 2023
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Selasa 16 Mei 2023
1. Penelitian 80 Kalurahan, 13 Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tidak Sesuai Izin
Advertisement
Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 terhadap 80 kalurahan di DIY, ditemukan 605 pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sesuai perizinan, dan 13 pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai perizinan.
2. Tuan Rumah Selalu Juara Umum, SEA Games Tak Menarik dan Tak Perlu Digelar?
SEA Games udah enggak menarik, juara umumnya pasti tuan rumah. Begitulah contoh keresahan atau komentar beberapa warga di media sosial. Bahkan ada yang mengusulkan apabila SEA Games dihilangkan saja.
3. Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Empat Wilayah Diuji Coba
Pembelian Pertalite bakal dibatasi oleh PT Pertamina (Persero). Saat ini pembatasan masih dalam tahap uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di empat wilayah menggunakan quick response (QR) code.
4. Cerita Puluhan Warga Termakan Hoaks Pengobatan Ida Dayak di Alun-alun Kidul Jogja
Puluhan warga luar Jogja mengerubungi Alun-alun Kidul untuk mengikuti pengobatan Ida Dayak, Senin (15/5/2023). Sayangnya informasi pengobatan tradisional tersebut ternyata hoaks.
5. Kabar Baik, Kemenag Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji
Kementerian Agama kembali memperpanjang tenggat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan perpanjangan berlaku hingga 19 Mei 2023, mengingat masih banyak calon haji yang belum melunasi biaya haji.
6. Bupati Gunungkidul Sebut Penembakan di Nglindur sebagai Insiden Tak Disengaja
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyebut peristiwa penembakan yang terjadi di Kalurahan Nglindur terhadap Aldi Aprianto, 19, pada acara hiburan, Minggu (14/5) oleh seorang anggota polisi sebagai insiden tak disengaja.
7. APTI Beri Respons soal RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau dengan Narkotika
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement