Advertisement
180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kerugian korban mafia tanah kas desa (TKD) di DIY diduga mencapai ratusan miliar. Nilai itu terungkap saat 10 korban tanah kas desa di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, beraudiensi dengan Komisi A DPRD Sleman, Selasa (16/5/2023).
Salah satu korban tanah kas desa, TF, mengatakan korban mafia tanah di bawah kendali R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, terdeteksi sekitar 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.
Advertisement
“Itu masih bisa bertambah korbannya. Karena banyak korban yang domisilinya di luar [DIY], jadi tidak tahu kalau ada grup,” ujarnya seusai audiensi.
Ia mengaku membeli properti dari developer di Candibinangun, Kapanewon Pakem, bernama Jogja Eco Wisata, sejak 2021 lalu. "Propertinya villa, itu bahasa dari developernya," ungkapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kulonprogo Temukan 274 Data Pemilih Ganda
Di lokasi tersebut, berdasarkan siteplan akan dibangun total sebanyak 754 unit. Namun sampai saat ini baru sekitar 170 unit yang telah terlaksana pembangunannya, baik sudah jadi maupun mangkrak karena dihentikan. "Sisanya masih bentuk tanah atau kaveling," katanya.
Mereka dirugikan karena sudah tertipu oleh pengembang. Selain itu juga harus menghadapi fakta jika Satpol PP hendak merobohkan bangunan yang telah dibayar, sehingga korban tanah kas desa bermasalah ini meminta solusi dari DPRD Sleman.
“Tadi [kemarin] di DPRD Sleman kami ditemui Wakil Ketua Komisi A, Bu Ani [Ani Martanti]. Dia menyarankan seluruh warga melakukan gugatan kolektif secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, untuk pengembangnya. Kedua melalui jalur kultural, sowan ke Ngarsa Dalem untuk diberikan pencerahan atau belas kasih,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti, mengatakan DPRD Sleman hanya menerima audiensi dari para korban mafia tanah kas desa dan mengarahkan mereka untuk langsung berkonsultasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X atau DPRD DIY. "Kalau kami hanya menerima audiensi, kami tampuh. Karena itu ranahnya sudah provinsi, gubernur ya, jadi kami arahkan untuk ke gubernur. Kalau kami tidak punya kewenangan apapun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement