Advertisement

Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan Tanah Kas Desa

Sunartono
Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:37 WIB
Sunartono
Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan Tanah Kas Desa Petugas Satpol PP DIY menutup perumahan Kandara Village yang dibangun ilegal tanpa izin dengan memanfaatkan tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). - Harian Jogja - Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan tanah kas desa yang tidak berizin alias ilegal yang kemudian lazim disebut mafia tanah kas desa. Sejumlah bangunan perumahan telah dilakukan penutupan dan selanjutnya akan ditangani kejaksaan.

Satpol PP DIY merencanakan penutupan kembali bangunan di atas lahan tanah kas desa pada pekan. Meski demikian jenis bangunan tersebut masih dirahasiakan. “Rencana pekan depan, hari Kamis [akan ada kegiatan penutupan bangunan lagi],” kata Kasatpol PP Noviar Rahmat, Sabtu (20/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal

Tercatat Satpol PP DIY telah menutup paksa tiga lokasi perumahan dengan jumlah unit mencapai ratusan. Di antaranya perumahan ilegal di atas tanah kas desa yang dibangun oleh PT Deztama Putri Sentosa yang berada di Jalan Mundu Saren, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kemudian menutup paksa pembangunan perumahan dengan label hunia D’Junas oleh pengembang PT Komando Bhayangkara Nusantara di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Terkini Kandara Village yang berada di Pedukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman juga ditutup paksa.

“Untuk yang di Pugeran itu sudah terbangun 150 unit dan banyak yang sudah dihuni, karena mereka sudah membayar kepada pengembang,” katanya.

Terkait rencana penutupan bangunan pada pekan, kata Noviar, jajarannya saat ini sembari mengumpulkan sejumlah data dari lapangan. Mengingat praktik illegal mafia tanah kas desa ini sangat banyak.

“Termasuk dua tempat usaha [kafe] yang juga belum berizin,” katanya.

Noviar mengatakan beberapa korban yang telah membeli bangunan rumah tersebut sempat ada yang menyampaikan informasi ke Satpol PP DIY. Akan tetapi, ia menyarankan kepada korban untuk menempuh langkah hukum seperti melaporkan pengembangan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

“Beberapa dari luar Jogja, ada yang sudah membayar sekian ratus juga, mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait status tanah dan bangunan yang dibeli,” katanya.

Sebelumnya Kejati DIY telah menangkap dan menahan dua orang yaitu Direktur PT Dezatama Putri Santosa (DPS) Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kejati secara resmi telah menahan Lurah Caturtunggal pada Rabu (17/5/2023) di Rutan Kelas II Jogja.

Agus disangka melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan di lahan tanah kas desa hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam.

Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT DPStidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : Kejati DIY Usut Dugaan Gratifikasi Tersangka Lurah

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson Saalino. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement