Advertisement

Kejati DIY: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terstruktur dan By Design

Stefani Yulindriani & Lugas Subarkah
Selasa, 23 Mei 2023 - 08:07 WIB
Maya Herawati
Kejati DIY: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terstruktur dan By Design Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menilai kasus mafia tanah di DIY terstruktur.

"Masalah korupsi enggak mungkin tunggal, dan di tempat lain saya kira bisa kami temukan. Di Jogja mafia tanah ini masif, terstruktur, dan by design," katanya, Senin (22/3/2023).

Advertisement

Hingga saat ini, dia menyampaikan telah ada lebih dari 40 saksi yang diperiksa. Salah satu pejabat di Sleman serta aparat Kapanewon Depok juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat ini menurut Ponco, instansinya baru mendalami kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Caturtunggal. Pengusutan dugaan penyalahgunaan TKD di kalurahan lain masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat DIY.

"Kalau harapan saya, LHP tanah kas desa segera diserahkan ke kami agar mesin enggak dingin," ucapnya.

Class Action

Di sisi lain, korban mafia tanah kas desa akan mengajukan gugatan class action atas kasus yang menimpa mereka. Para korban penyalahgunaan TKD itu sudah mengajukan pendampingan hukum ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45.

Pelaksana Lapangan LKBH Universitas Proklamasi 45, Ana Riana, mengatakan sudah ada sekitar 190 korban tanah kas desa (TKD) yang mengirimkan aduan.

Jumlah ini menurutnya masih akan bertambah lagi. "Masih ada tambahan lagi. Rencana pekan depan kami akan adakan konferensi pers lagi dengan mendatangkan korban," ujarnya saat, Senin.

Para korban tersebut adalah konsumen dari hunian dan bangunan usaha yang didirikan di bermacam tanah kas desa, tetapi mayoritas adalah konsumen dari usaha di tanah kas desa di Pakem, Sleman. Jumlahnya 183 orang. "Yang sudah terorganisasi dengan baik di situ [Pakem], yang lain masih misah-misah," ungkapnya.

Fokus pendampingan dari LKBH UP45 adalah mendampingi para korban kasus tanah kas desa yang telah membayar sejumlah uang ke developer. "Bisa kami pidanakan si pengembang. Kami juga akan mengajukan gugatan perdata," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement