Advertisement
Sering Bolos Kerja, PNS di Gunungkidul Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberhentikan R sebagai PNS di lingkup pemkab. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 51 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pemberhentian R sebagai PNS yang bekerja di Kapanewon Panggang sudah sesuai dengan aturan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak sejak 4 Januari hingga 6 April 2023. “Kalau ditotal tidak masuk kerja ada lebih dari 51 hari,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
Dia menjelaskan, sebelum pemecatan dilakukan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh tim pemeriksa bentukan bupati, selaku Pembina kepegawaian. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, R melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah No/94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3.
“Jangankan 51 hari, karena 28 hari tidak masuk secara akumulasi dalam satu tahun sudah bisa diberhentikan. Jadi, pemberhentian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Iskandar menambahkan, R tidak mendapakan uang pensiun karena masa bakti selama menjadi ASN belum memenuhi persyaratan. “Ada ketentuannya. Berhubung belum memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diberikan pensiun,” katanya.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Investasi Bodong, Guru di Gunungkidul Dipecat
Dia berharap pemecatan R bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, sanksi disiplin yang berlaku sekarang lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
“Sekarang bolos kerja selama sepuluh hari secara berurutan sudah bisa diberhentikan. Jadi, kami minta kepada seluruh pegawai tidak main-main dengan masalah kedisiplinan masuk kerja,” katanya.
Penurunan Pangkat
Selain memberhentikan seorang PNS, di waktu yang bersamaan juga menjatuhkan sanksi kepada anggota P3K berinisial TR. Pegawai ini terbukti melakukan nikah siri sehingga melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Atas pelanggaran ini, TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul N.79/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Kejadiannya sebelum masuk P3K. Berdasarkan atas laporan masyarakat kita proses, meski. sebenarnya sudah tidak bersama lagi,” kata dia.
Iskandar menambahkan, seorang guru berinisial DPW juga diberikan sanksi disiplin karena terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m PP No.94/2021. Adapun sanksinya dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Jadi ada tiga ASN yang diberikan sanksi kedisiplinan di waktu yang hampir bersamaan. Meski, tingkat hukumannya berbeda-beda,” katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta berkomitmen melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan pemkab. Menurutnya, pada saat ada pegawai berprestasi maka diberikan penghargaan, tapi kalau melanggar akan dihukum sesuai dengan aturan berlaku.
“Ini bagian dari reformasi birokrasi. Jadi, setiap pegawai harus memberikan contoh baik ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement