Advertisement
Seniman Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Menghitungnya...
Advertisement
SLEMAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyosialisasikan ihwal pembayaran pajak di bidang seni kepada para seniman Jogja, Kamis (25/5/2023). Hal ini lantaran sebagai bagian dari masyarakat, seniman turut berkontribusi pada pembangunan negara, salah satunya dengan menyalurkan pajak penghasilan.
Penyuluh dari Kanwil DJP DIY, Firstiyana Amin Ningno mengatakan sosialisasi yang digelar di Westlake Resort, Sleman dan diikuti 50 seniman itu bertajuk Pajak Terkini Pekerja Seni. “Lewat sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak [seniman] semakin paham jenis dan cara menghitung kewajiban pajaknya,” kata dia, Kamis.
Advertisement
Bagi seniman yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata dia, bisa mendaftar di laman resmi www.pajak.go.id. Caranya pun mudah, cukup bermodalkan kartu tanda penduduk dan alamat surel. Setelah masuk laman tersebut, lalu pilih menu Ereg. “Kadang dalam pembayaran jasa seni atau penjualan karya, uang seniman sudah dipotong, tetapi kan tetap perlu melapor,” kata dia.
Dalam sistem perpajakan, seniman bisa masuk dalam kategori wajib pajak individu atau perorangan.
BACA JUGA: Capaian PBB Rp19,2 Miliar, PJ Walikota Jogja: Tingkatkan Pembayaran Pajak!
Adapun objek yang masuk dalam perhitungan pajak seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha atau kegiatan, misalnya perdagangan, dari modal atau harta (tabungan, kos, dan lainya), serta penghasilan lain.
Amin menjelaskan, untuk menghitung pajak seniman atau pekerja bebas, ada dua cara. Pertama dengan pembukuan. Akan tetapi pelaporan dalam bentuk pembukuan menjadi wajib apabila penghasilan setahun lebih dari Rp4,8 miliar.
Sementara cara kedua, dengan Norma Penghasilan Perhitungan Netto (NPPN). “Model ini berdasarkan pencatatan yang lebih simpel, catat setiap ada penghasilan yang masuk. Untuk menggunakan sistem ini, perlu memberitahukan kepada kantor pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun,” katanya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Slamet Sutantyo, mengatakan sekitar 70% pendapatan negara dari pajak. Tahun ini, pendapatan dari pajak diproyeksikan Rp2.463 triliun. “Dari 270 juta lebih penduduk Indonesia, wajib pajak yang patuh baru sekitar 1,55 juta orang. Sementara yang lapor, tapi belum tentu ada nominal uangnya, jumlahnya sekitar 13,3 juta orang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
- Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement