Advertisement
Tanah Kas Desa untuk Tol Jogja-Bawen Diproses Pengembalian Hak Anggaduh ke Kraton Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tanah kas desa (TKD) yang masuk dalam trase atau jalur tol Jogja-Bawen di tiga kalurahan di Kabupaten Sleman masih dalam proses pengembalian hak anggaduh dari kalurahan ke Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Proses tersebut harus dilalui sebelum tanah kas desa digunakan untuk tol.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyampaikan proses pengembalian hak anggaduh yang melekat pada pada tanah kas desa dari kalurahan kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat perlu dilalui.
Advertisement
Saat ini Kalurahan Tambakrejo, Banyurejo, dan Seyegan telah melakukan pengembalian hak anggaduh di tanah kas desa kepada Kasultanan (Kraton Jogja).
BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja
Setelah itu, hak pemanfaatan tanah tersebut akan berada pada Kasultanan. “Tetapi nilai manfaatnya tetap kepada kalurahan. Sekarang berproses untuk pengembalian hak anggaduh kepada kasultanan,” katanya.
Nilai manfaat yang akan diberikan untuk setiap lahan (tanah kas desa) yang digunakan untuk tol Jogja-Bawen, menurut Krido akan ditentukan oleh tim penaksir atau appraisal. “Appraisal-nya bukan appraisal tukar menukar, bukan appraisal pembebasan. Tapi appraisal nilai manfaat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
Advertisement
Advertisement