Advertisement

Tanah Kas Desa: Penasihat Hukum Robinson Saalino Sebut Penetapan Tersangka Janggal, Ini Alasannya

Triyo Handoko
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:32 WIB
Budi Cahyana
Tanah Kas Desa: Penasihat Hukum Robinson Saalino Sebut Penetapan Tersangka Janggal, Ini Alasannya Penasihat hukum tersangka mafiatersangka tanah kas desa Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto,saat menjelaskan masalah kliennya, Jumat (26/5/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Agung Pamula Ariyanto, penasihat hukum tersangka pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa, Robinson Saalino, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya janggal.

Menurut dia, kejanggalan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sprindik tersebut diterbitkan pada 23 Maret lalu dan ditujukan kepada PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Sementara, SDPD diterbitkan 14 April lalu untuk Robinson.

Advertisement

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. SPDP diterbitkan paling lama tujuh hari dari sprindik. SPDP fungsinya untuk pemberitahuan beberapa pihak di luar kejaksaan, sedangkan sprindik hanya untuk internal kejaksaan,” kata Agung, Jumat (26/5/2023).

Menurut Agung, materi formil sprindik dan SPDP tersebut sudah cacat. “Itu cacat hukum. Robinson ditetapkan tersangka dengan dimulai penyelidikan dan ditahan pada 14 April tanpa dasar. Sprindik itu untuk PT DPS, sedangkan dasar SPDP itu alat buktinya apa, masak alat buktinya dari PT DPS?” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Persoalan ini yang menjadi alasannya mengajukan prapradilan atas status tersangka Robinson. “Tetapi masih ditunda sidangnya, tinggal nanti duluan mana, Kejati membawa pokok perkara ke PN Jogja atau prapradilan dulu, kalau pokok perkara disidangkan dulu, prapradilan kami gagal,” terangnya.

Pokok perkara penetapan Robinson sebagai tersangka pidana korupsi juga dipersoalkan Agung. Pada 14 April 2023, Kejati DIY menjerat Robinson dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi ini extra ordinary crime, buktinya harus jelas. Jika dikatakan merugikan negara, harus terang nilainya berapa, bukan perkiraan saja. Lembaga yang berwenang menjelaskan kerugian negara dari korupsi hanya BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” tegasnya.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, jelas Agung, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. “Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini. Analoginya ini seperti ada tersangka pembunuhan tapi korbannya sendiri belum meninggal,” ujarnya.

Agung mempersilakan hasil audit Inspektorat DIY terhadap kerugian negara digunakan dalam kasus Robinson. “Tapi saya lihat angkanya terus berkembang dari Rp2,5 miliar terakhir jadi Rp2,9 miliar, artinya yang mana yang valid. Lagi pula disebut korupsi juga harus terang nilai kerugian negaranya, bukan nilai potensi kerugian negara. Beda antara nilai terang yang sudah pasti dengan nilai potensi, itu saja belum terpenuhi,” ucapnya.

BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

Agung mengatakan mekanisme penyekesaiaan sengketa pemanfaatan TKD sudah diatur dalam Pergub DIY No.34/2017. “Dalam Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan TKD dijelaskan kalau ada sengketa diselesaikan dengan mediasi sampai penyerahan kembali TKD,” katanya.

Robinson, menurut Agung, telah mengembalikan TKD di Caturtunggal ke kalurahan pada akhir 2022 lalu. “Setelah Gubernur memberikan surat teguran kedua, Robinson sudah mengembalikannya ke kalurahan. Ini ada buktinya, berupa berita acara pengembaliannya. Jelas, sudah dikembalikan jauh sebelum penyidikan dimulai,” tuturnya.

Agung menilai perkara yang dihadapi Robinson seharusnya diselesaikan dalam ruang administratif. “Jelas ini kasus administratif saja, bukan pidana korupsi,” ujar dia.

Robinson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau LP Wirogunan. Robinson berstatus sebagai Direktur PT Deztama Putri Sentosa, perusahaan yang memanfaatkan 11.215 meter persegi tanah kas desa di Caturtunggal. Menurut keterangan Kejati DIY, awalnya PT Deztama Putri Sentosa mengajukan permohonan sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.

PT Deztama menyebut area singgah hijau tersebut akan didukung sejumlah fasilitas publik, seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan perdagangan sayuran organik. Permohonan itu disetujui Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso dan Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal. PT Deztama juga mengantongi rekomendasi dari Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sebelum akhirnya mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa dari Gubernur DIY pada 7 Oktober 2016.

Pada 2019, PT Deztama menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penjualan saham dan mengubah direktur dari Denizar Rahman menjadi Robinson Saalino. Di bawah kepemimpinan Robinson, PT Deztama mengajukan permohonan perluasan tanah kas desa di Caturtunggal dari semula 5.000 meter persegi menjadi 11.215 meter persegi untuk area singgah hijau yang dinamai Ambarukmo Green Hills. Permohonan perluasan itu diajukan pada 1 Oktober 2023 dan sampai sekarang belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

BACA JUGA: Sultan Jogja Akan Tuntut Pengembang yang Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa

Yang jadi persoalan, sejak 2020 atau setelah PT Deztama Putri Sentosa dikendalikan Robinson, perusahaan itu mulai membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. Tanah kas desa yang dikelola Robinson adalah tanah pertanian.

Sementara, sesuai Pergub DIY No.34/2017 yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, permukiman tidak boleh dibangun di tanah kas desa.

Pelanggaran PT Deztama berlanjut karena perusahaan kemudian menyewakan permukiman yang mereka bangun secara ilegal di tanah kas desa. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa dan membangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, serta izin pengeringan lahan. Perusahaan juga tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan negara lewat Pemerintahan Desa Caturtunggal. Perbuatan Robinson menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Pada 18 Mei, Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan Robinson melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa. Kasus tersebut kini terus dikembangkan Kejati DIY. Adapun Robinson mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari

News
| Kamis, 18 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement