Advertisement
Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra menuturkan kerugian yang ditanggung para korban yang telah mengadu ke paguyuban mencapai Rp30 miliar.
Advertisement
"Yang sudah masuk data ke kami sekitar Rp30 miliar, yang sudah masuk terdata," ujarnya, dalam konferensi Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45, Sabtu (27/5/2023).
Putra menyebut total kerugian korban mencapai ratusan miliar dengan penghitungan berdasarkan estimasi harga properti per unit rata-rata. Begini detail penghitungannya:
- Jumlah total unit hunian (vila dan rumah) merujuk master plan Jogja Eco Wisata adalah 972 unit.
- Harga rata-rata unit hunian di Jogja Eco Wisata Rp200.000.000
- Total kerugian yang ditanggung korban, 972 unit x Rp200.000.000 yaitu Rp194,4 miliar.
Dari 972 unit yang ditawarkan, Putra menyebut ada sekitar 30% yang telah diserahterimakan. Sementara sisanya masih mangkrak.
"Yang lainnya itu masih mangkrak, ada yang masih pondasi, masih kavling, banyak sekali yang seperti itu. Untuk penghuninya sendiri kira-kira 30 persen lah yang untuk invetasi vila tadi," katanya.
"Keinginan kami, inginnya legal gitu aja. Kami inginnya legal, missal pun nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi aja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi," ungkapnya.
Tak hanya itu korban pembeli vila (investor) di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan!
Sejumlah korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengadu ke Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UP45 menceritakan kisahnya bisa menjadi korban penyalahgunaan tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata. Mayoritas sama, mereka diiming-imingi perpanjangan sewa tanah kas desa oleh kontraktor hingga 60 tahun.
Superblok Pertama di Jogja
Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012.
Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.
Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement