Advertisement
Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi di Kota Jogja disegel Satpol PP Jogja. Penyegelan bangunan yang berlokasi di Jl Malangan, Kemantren Umbulharjo tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Satpol PP Jogja.
Pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jogja No 8/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana dalam proses pembangunannya, pemilik gedung tidak mengurus perizinan yang berlaku.
Advertisement
Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya sudah memanggil pemilik Gedung sebanyak dua kali. “Tetapi selama dua kali panggilan tersebut pemilik tidak menghadiri panggilan kami, lalu kami segel. Harapannya setelah disegel, pemilik gedung akan mengikuti panggilan kami dan menjelaskan perizinan gedung tersebut,” kata dia, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya
Octo menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Jogja untuk menyelidiki ketentuan lahan bangunan yang dibangun illegal tersebut. “Hasilnya ternyata itu lahan sawah dilindungi, maka jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
“Panggilan ketiga sudah kami sampaikan lagi, jika masih mangkir nanti akan kami rapatkan lagi apakah dibawa ke pengadilan atau lainnya,” terangnya.
Saat penyegelan pada Jumat (26/5/2023), jelas Octo, tak ada hambatan atau perlawanan langsung dari pemilik bangunan. “Semuanya kondusif, koordinasi dengan kalurahan setempat juga dilakukan,” ujarnya.
Octo menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. “Perizinan yang ada sudah semakin mudah, harusnya dilengkapi dengan baik, jika tidak maka akan kami tindak,” katanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran perizinan gedung di Kota Jogja, lanjut Octo, diharapkan untuk dilaporkan. "Bisa dilaporkan ke kami, atau petugas Satlinmas di kemantren atau pihak-pihak lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement