Advertisement

Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP

Triyo Handoko
Minggu, 28 Mei 2023 - 16:27 WIB
Triyo Handoko
Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP Suasana penyegelan bangunan ilegal yang berdiri di lahan sawah dilindungi oleh Satpol PP Kota Jogja. Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi di Kota Jogja disegel Satpol PP Jogja. Penyegelan bangunan yang berlokasi di Jl Malangan, Kemantren Umbulharjo tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Satpol PP Jogja.

Pemilik bangunan tersebut diduga melanggar Perda Kota Jogja No 8/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Di mana dalam proses pembangunannya, pemilik gedung tidak mengurus perizinan yang berlaku.

Advertisement

Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya sudah memanggil pemilik Gedung sebanyak dua kali. “Tetapi selama dua kali panggilan tersebut pemilik tidak menghadiri panggilan kami, lalu kami segel. Harapannya setelah disegel, pemilik gedung akan mengikuti panggilan kami dan menjelaskan perizinan gedung tersebut,” kata dia, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA: Bersih-Bersih Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol PP DIY Siap Bongkar Bangunan di Atasnya

Octo menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) Kota Jogja untuk menyelidiki ketentuan lahan bangunan yang dibangun illegal tersebut. “Hasilnya ternyata itu lahan sawah dilindungi, maka jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

“Panggilan ketiga sudah kami sampaikan lagi, jika masih mangkir nanti akan kami rapatkan lagi apakah dibawa ke pengadilan atau lainnya,” terangnya.

Saat penyegelan pada Jumat (26/5/2023), jelas Octo, tak ada hambatan atau perlawanan langsung dari pemilik bangunan. “Semuanya kondusif, koordinasi dengan kalurahan setempat juga dilakukan,” ujarnya.

Octo menegaskan bagi seluruh masyarakat yang ingin membangun gedung harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. “Perizinan yang ada sudah semakin mudah, harusnya dilengkapi dengan baik, jika tidak maka akan kami tindak,” katanya.

Bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran perizinan gedung di Kota Jogja, lanjut Octo, diharapkan untuk dilaporkan. "Bisa dilaporkan ke kami, atau petugas Satlinmas di kemantren atau pihak-pihak lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement