Advertisement

Belum Juga Punya Kepala Dinas, Ini Dia Pimpinan Sementara di 3 OPD Pemda DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 28 Mei 2023 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Belum Juga Punya Kepala Dinas, Ini Dia Pimpinan Sementara di 3 OPD Pemda DIY Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani menyampaikan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh)  untuk menduduki jabatan sejumlah jabatan kepala dinas yang kosong telah ditetapkan. 

Plt Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DIY dijabat oleh Tri Saktiyana yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Kulonprogo; Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY diduduki Sumariyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY; dan Plh Dinas Pariwisata (Dispar) DIY diduduki oleh Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dispar DIY. 

Advertisement

Amin menyampaikan untuk sementara Plt dan Plh akan menjabat hingga pejabat definitif ditetapkan. “Mereka masih Plt. Untuk selanjutnya bagaimana, masih dikomunikasikan. Karena kami masih mapping baru mau mengajukan Ngarsa Dalem, apakah nanti ada pejabat yang didefinitifkan dari mutasi rotasi atau dari open bidding, baru mau kami sampaikan ke Ngarsa Dalem,” katanya, Minggu (28/5/2023). 

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Buka Lelang Jabatan untuk 5 Kepala OPD, Ini Daftarnya

Dia pun menyampaikan kedua metode pengisian jabatan tersebut pun durasi waktunya berbeda. Sehingga dia belum dapat memastikan akan memakan waktu berapa lama hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Mutasi rotasi harus ke KASN juga. Open bidding [lelang jabatan] bisa 3-4 bulan. Enggak musti [jangka waktu hingga ditetapkan]. Bisa lebih cepat biddingnya, bisa lebih cepat rotasi mutasi. Kita enggak bisa memutuskan sendiri, ada administrasi, rekomendasi, dan sebagainya. Waktunya kami belum bisa matur,” katanya. 

Sedangkan untuk Plh akan menjabat dalam kurun waktu tiga bulan, atau dapat diperpanjang apabila diperlukan. “Plh tiga bulan kalau diperlukan masih bisa diperpanjang,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement