Advertisement

Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun Masih Dihitung

Triyo Handoko
Senin, 29 Mei 2023 - 20:02 WIB
Budi Cahyana
Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun Masih Dihitung Ilustrasi tanah kas desa. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Inspektorat DIY masih menghitung potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di tiga desa atau kalurahan di Sleman, yakni Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Condongcatur dan Maguwoharjo berada di Kapanewon Depok, sedangkan Candibinangun di Kapanewon Pakem.

Advertisement

Penghitungan potensi kerugian mencakup beberapa sumber, yakni dari pembangunan kafe dan perumahan. Proses penghitungan sudah masuk tahap akhir dan menunggu penilaian dari tim appraisal agar hasilnya lebih objektif. Inspektorat belum berencana menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pemeriksaan ini.

BACA JUGA: Robinson Bersedia Kembalikan Uang, Korban Jogja Eco Wisata Ajukan 2 Tuntutan

“Kerugian negara yang kami hitung bersifat potensi yang ditimbulkan atas penyalahgunaan tanah kas desa,” kata Inspektur Inspektorat DIY Muhammad Setiadi, Senin (29/5).

Setiadi menjelaskan nilai potensi kerugian negara tersebut dapat berkembang seiring penyelidikan kasus.

“Seperti di Caturtunggal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebut kerugian sebesar Rp2,4 miliar, tetapi menurut Kejati DIY sampai Rp2,9 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Inspektorat DIY telah menghitung kerugian sebesar Rp2,4 miliar akibat penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Kapadewon Depok, Sleman. Kerugian berasal dari potensi uang sewa yang belum dibayar pengembang. Kerugian negara juga dihitung dari penyelewengan izin. “Misalnya izin untuk hotel tetapi yang dibangun perumahan,” katanya.

Kasus tanah kas desa di Caturtunggal melibatkan Robinson Saalino, direktur sejumlah perusahaan pengembang yang kini sudah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement