Advertisement

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Segera Disidangkan, Ada 35 Barang Bukti

Triyo Handoko
Selasa, 06 Juni 2023 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Kasus Mafia Tanah Kas Desa Segera Disidangkan, Ada 35 Barang Bukti Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson Salino. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka Robinson Salino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (6/62023).

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut menandai rampungnya penyidikan Kejati DIY pada Robinson. Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja tersebut hanya yang terjadi di Kalurahan Caturtunggal terkait mafia tanah kas desa, sedangkan perkara serupa di Candibinangun, Condongcatur, dan Maguwoharjo belum mulai diselidiki Kejati DIY.

Advertisement

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan pihaknya masih fokus pada perkara mafia tanah kas desa Robison yang terjadi di Caturtunggal. “Kami fokus pada perkara di Caturtunggal dulu, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait di tiga kalurahan tersebut, seperti perangkat kalurahan dan lainnya,” katanya, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA: Sidang Pra Pradilan Robinson Saalino Dimulai, Kejati DIY Mendaftarkan Perkara Tanah Kas Desa

Pendaftaran berkas perkara Robinson tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor Jogja dengan nomor register 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dalam pendaftaran perkara mafia tanah kas desa tersebut, Kejati DIY melampirkan 35 barang bukti kasus tersebut.

Adapun barang bukti mafia tanah kas desa tersebut di antaranya adalah selembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 NOP. 340407000107900010; satu bendel fotokopi perjanjian investasi tanah kavling No 361/LEG/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020; satu lembar fotokopi Surat Pernyataan tidak akan menambah luasan tanah, tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah, tidak akan mengalihfungsikan penggunaan tanah kas desa tanggal 15 Desember 2020; serta satu bendel fotokopi keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturtunggal No.11/Kep.BPKal/XII/2020 tentang persetujuan penyewaan tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa untuk Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.

Herwatan menyebut total 42 saksi juga akan dihadirkan dalam persidangan oleh Kejati DIY. “Saksi dari perangkat kalurahan, kapanewon, pejabat kabupaten, sampai pejabat provinsi,” jelasnya.

Sayangnya Herwatan tak membeberkan daftar nama saksi-saksi tersebut. “Sebagian sudah keluar di media seperti mantan Panewu Depok, Sleman, ada BPN Sleman juga, banyak sekali,” katanya.

Sidang perdana mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, masih menunggu penjadwalan Pengadilan Tipikor Jogja. “Kemungkinan minggu ini jadwal sidang sudah keluar dan minggu depan sudah mulai sidang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement