Advertisement

Terungkap Jaringan Jogja-Medan, Tersangka Tutupi Ganja Pakai Kaus

Lugas Subarkah
Senin, 19 Juni 2023 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terungkap Jaringan Jogja-Medan, Tersangka Tutupi Ganja Pakai Kaus Keenam tersangka dan barang bukti ganja ditahan di Polda DIY, Senin (19/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ditresnarkoba Polda DIY menyita sebanyak 16.87 kg narkoba jenis ganja dari dua jaringan Jogja-Medan. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan kaus untuk kamuflase paket ganja saat dikirimkan.

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, menjelaskan jaringan pertama ada dua tersangka yang ditangkap, yakni AL dan YS. “AL kami tangkap di Mergangsan dengan barang bukti satu buah paket plastik bening dilakban berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Advertisement

AL mendapatkan ganja tersebut dari YS di Medan. Polisi lalu menelusuri jaringan ini ke Medan dan mendapati barang bukti 61 gram ganja dari tangan YS. “AL dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. YS kita terapkan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun,” katanya.

Kemudian dari jaringan kedua ada empat orang tersangka, yakni IM, HPNP, JS dan BCA. Berawal dari penangkapan IM di wilayah Mlati, Sleman, dengan barang bukti seberat 66,20 gram ganja. “Kami kembangkan langsung ke Medan, kami tangkap HPNP. Dari tersangka ini belum ditemukan barang bukti,” ungkapnya.

Namun dari pengakuannya, HPNP mendapatkan ganja dari teman sekampungnya, JS. Dari JS polisi mendapatkan sebanyak 130,89 gram ganja. Dari JS didapatkan informasi ganja tersebut dari BCA yang juga orang Medan. Dari penangkapan BCA, didapatkan sebanyak 16,3 kg ganja.

Baca juga: Indonesia vs Argentina: Menunggu Pembuktian Shin Tae-yong

IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian HPNP, JS dan BCA dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun. “Sedangkan khusus untuk BCA kita tambah pasalnya 112 ayat 2 karena barang buktinya lebih dari 5 kg,” katanya.

Karena masih satu daerah, para tersangka di Medan bertransaksi dengan bertemu langsung. Sementara dengan tersangka di Jogja, mereka menggunakan komunikasi Whatsapp dan Discord, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Dalam pengiriman tersebut, para tersangka berkamuflase menggunakan kaus untuk menutupi paket ganja. “Kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus, untuk mengelabui itu pakai kaus. Jadi paketan kaus [jenis barangnya],” ungkapnya.

Dari penelusuran polisi, para tersangka di Medan mendapatkan ganja dari daerah Aceh, terutama dari daerah Taman Nasional Gunung Leuser. Di Medan, ganja tersebut dibeli seharga Rp1,7-Rp1,8 juta per Kg. Ganja lalu dijual ke Jogja seharga Rp900.000 per 100 gram, dan diecer Rp100.000 per 5 gram.

Penangkapan Sulit

Ia juga mengungkapkan penangkapan para tersangka di Medan ini cukup sulit karena dalam kampung tempat penangkapan HPNP dan JS, warga setempat juga turut mengambil keuntungan dari penjualan ganja, sehingga mempersulit penangkapan.

Hal ini menyebabkan polisi belum mengembangkan penangkapan lebih dalam lagi sampai ke Aceh. “Merasa terganggu perekonomian atau pendapatannya. Jadi sempat bersitegang juga anggota di sana. Akhirnya mengembang ke atas perlu waktu lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement