Advertisement

Perkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif, BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 4 Hal Ini

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Juni 2023 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Perkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif, BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 4 Hal Ini Penyerahan Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sela kegiatan Diskusi Kelompok Tepumpun (DKT) terkait Program PSA yang digelar Bappenas di UGM, Rabu (21/6 - 2023). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengusulkan empat poin untuk memaksimalkan penerapan program perlindungan sosial adaptif atau (PSA) yang diinisiasi oleh pemerintah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Teguh Wiyono mengatakan terdapat empat usulan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk memperkuat program PSA. Pertama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden No.2/2021 terkait optimalisasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang harus menyeluruh dan tuntas. 

Advertisement

BACA JUGA: Pengurus Cabor di DIY Diminta Daftarkan Atlet Puslatda Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan

"Kedua, adanya perlindungan untuk pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan untuk membayar secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kami usulkan supaya mereka mendapatkan perlindungan dari negara," katanya di sela kegiatan Diskusi Kelompok Tepumpun (DKT) terkait Program PSA yang digelar Bappenas di UGM, Rabu (21/6/2023).

Ketiga, pihaknya mengusulkan sebuah regulasi yang clear mulai dari pusat hingga pemerintah daerah sehingga tidak ada lagi tafsir-tafsir yang berbeda terhadap regulasi PSA. Yang keempat terkait dengan penegakan kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Teguh, dari DKT tersebut Bappenas merespon positif keempat usulan itu.

"Kalau keempatnya bisa diakomodir oleh Bappenas, harapan kami ke depan, coverage BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih besar dan luas," katanya.

Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Indra Fitriawan menambahkan Bappenas ingin mendengar masukan dari masyarakat dan instansi bagaimana pemerintah bisa memberikan perlindungan sosial yang adaptif. "Gol dari kegiatan DKT tersebut bagaimana pemerintah bisa memberikan perlindungan sosial yang berkesinambungan," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakeraan di DIY, dari segmen penerima upah (PU), total angkatan kerja di DIY sebanyak 816.000 tenaga kerja yang terdaftar sebanyak 377.000 tenaga kerja atau 46%.

Adapun segmen bukan penerima upah (BPU) sebanyak 684.000 tenaga kerja yang terlindungi baru 66.000 tenaga kerja atau belum mencapai 10%. Untuk jasa konstruksi dari 132.000 tenaga kerja yang menjadi peserta baru 69.000 peserta atau 52%. "Artinya banyak tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penerima upah dan bukan penerima upah, tren kepesertaannya naik tapi belum maksimal meskipun Pemda DIY sudah care dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan santunan jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada empat peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. 

Tri Kusyandari, salah seorang penerima manfaat JHT dan JP mengatakan besarnya manfaat program JHT dan JP bagi dirinya setelah tidak bekerja lagi. Ia menjadi peserta BPJamsostek sejak 1989 lalu dan baru pensiun pada Februari 2023 kemarin. "Manfaatnya sangat besar bagi saya yang sudah tidak bekerja lagi," ujar Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tak Cuma -O, Peneliti Kini Siapkan Golongan Darah Universal Baru

News
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement