Advertisement
Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik, Kemenkumham DIY Dorong Penggunaan Layanan Apostille
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Untuk memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik, masyarakat didorong untuk mengakses layanan apostille. Hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan tersebut.
"Layanan apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, dari lima tahap menjadi satu tahap saja," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam acara Diseminasi Layanan Apostille: Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Iduladha, Penjualan Tiket Kereta Api Masih Lesu
Agung menjelaskan bahwa apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Layanan apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler. Penyederhaan rantai birokrasi itu, menurut dia, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berwirausaha.
"Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat, misalnya pendidikan, pernikahan, serta dapat digunakan untuk keperluan persidangan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara," kata dia.
Menurutnya, saat ini ada 123 negara pihak konvensi apostille yang empat di antaranya merupakan negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Bergabungnya Indonesia dengan negara-negara konvensi apostille ini, kata dia, menjadikan sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 123 negara pihak konvensi tersebut.
Ia mengatakan bahwa layanan apostille telah berjalan di Indonesia selama kurang lebih 1 tahun. Dokumen yang sering dimohonkan untuk mendapatkan layanan apostille, kata dia, di antaranya 29.317 dokumen kependudukan, 29.408 dokumen pendidikan, 21.955 dokumen penerjemah, 17.835 dokumen notaris, dan 8.895 dokumen kepolisian.
BACA JUGA: Tokoh Katolik dan Kristen di DIY Serukan Pemilu Damai dan Bermartabat
Menurut dia, animo masyarakat DIY terhadap layanan apostille cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan adanya rata-rata 200 permohonan layanan apostille dari DIY setiap bulan.
Pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Jakarta, kata Agung, dalam waktu dekat akan bisa difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah. Mudah-mudahan layanan ini makin mudah, akan lebih simpel, dan bisa dilakukan di Jogja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sesuai Penugasan Pemerintah, Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement