Advertisement

Geledah Ruang Lurah, Carik hingga Jogoboyo, Kejati DIY Sita Bukti Surat Terkait Mafia Tanah di Kalurahan Caturtunggal

Triyo Handoko
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:47 WIB
Sunartono
Geledah Ruang Lurah, Carik hingga Jogoboyo, Kejati DIY Sita Bukti Surat Terkait Mafia Tanah di Kalurahan Caturtunggal Penyidik Kejati DIY saat menggeledah ruang kerja perangkat Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman terkait mafia tanah kas desa. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan kasus mafia tanah yang menyeret tersangka Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso. Penyidik menggeledah ruang kera Lurah, Kasi Keuangan, Carik hingga Jogoboyo pada Senin (26/6/2023) lalu.

Hasilnya sejumlah surat-surat berkaitan dengan kasus mafia tanah pun diangkut penyidik. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dan pengembangan kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Lurah Caturtunggal Agus Santosa.

Advertisement

BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menyatakan dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan surat-surat Kalurahan Caturtunggal. “Penggeledahan di Kalurahan Caturtunggal, tim penyidik yang melakukan penggeledahan menyita beberapa dokumen dan surat-surat berkaitan dengan tersangka mafia tanah kas desa AS,” katanya, Senin.

Herwatan menjelaskan penyidik Kejati DIY menggeledah ruang kerja Lurah, Carik, Biro Keuangan, dan Jagabaya Caturtunggal. “Detail surat dan dokumen yang disita belum dapat diungkap karena materi penyidikan, ditunggu saja nanti,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Lurah Caturtunggal Agus Santosa ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa pada pertengahan Mei lalu. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan Robinson Saalino.

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kini Sertifikat dan Notifikasi Imunisasi Dapat Diakses secara Digital

News
| Senin, 20 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement