Advertisement

Tersangka Tanah Kas Desa Sleman, Kepala Dispertaru DIY Diduga Terima Suap Tanah Rp4 Miliar dan Transferan Rp200 Juta

Stefani Yulindriani & Triyo Handoko
Senin, 17 Juli 2023 - 17:32 WIB
Budi Cahyana
Tersangka Tanah Kas Desa Sleman, Kepala Dispertaru DIY Diduga Terima Suap Tanah Rp4 Miliar dan Transferan Rp200 Juta Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno diduga menerima suap alias gratifikasi hingga Rp4,7 miliar dari terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino.

Nilai suap sebesar itu meliputi tanah dan transfer ke rekening bank. Krido sudah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023). Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, mengatakan Robinso Saalino memberikan gratifikasi untuk Krido berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar 2022, Dua bidang tanah itu masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Nilainya sekitar Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersatatus hak milik atas nama Krido Suprayitno.

Advertisement

Selain tanah, Krido juga menerima kiriman uang dari Robinson melalui rekening BRI atas nama Dian Novy Kristianti. Robinson mentransfer uang secara bertahap senilai Rp211,6 juta. Uang itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. Pada Rabu (7/7/2023), saldo di rekening itu tinggal Rp3.506.

Krido menjadi tersangka karena merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp4,7 miliar. Kejati DIY menetapkan Krido sebagai tersangka setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa yang diotaki Robinson Saalino. Krido kini ditahan.

“Selanjutnya terhadap tersangka KS [Krido Suprayitno] dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dia dinyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka ditahan,” ujar Ponco Hartanto, Senin sore.

Krido terancam pidana paling lama 20 tahun. Dia terancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Krido juga dijerat subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Sebelum jadi tersangka, Krido Suprayitno sudah lima kali dipanggil sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa. Krido menjadi saksi karena mengetahui perbuatan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang sudah menjadi tersangka.

Selain Krido, penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah menjerat dua orang, yakni Robinson Saalino dan Agus Santoso. Robinso adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, sedangkan Agus adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman. Robinson sudah menjadi terdakwa dan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilon Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Robinson didakwa merugikan negara hingga Rp2,95 miliar karena melanggar perizinan tanah kas desa dan membangun perumahan di tanah kas desa di Caturtunggal tanpa izin. Sementara, Agus masih menjadi tersangka dengan tuduhan membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa.

Ponsel milik Krido Suprayitno juga sudah disita Kejati DIY. Selain Krido, tim penyidik Kejati DIY juga sudah memeriksa Camat atau Panewu Depok, Sleman. Camat Depok, Wawan Widiantoro, diduga mendukung perbuatan Agus Santoso, Lurah Caturtunggal, yang kini sudah menjadi tersangka.

“Panewu Depok sudah dipanggil. Hasil pemanggilan enggak bisa kami publikasikan, tetapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka AS [Agus Santoso],” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, beberapa waktu lalu.

Kejati DIY telah menggeledah kantor Kelurahan Caturtunggal, Kantor Disepertaru DIY dan rumah Krido Suprayitno sebagai pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penggeledahan rumah dan ruang kerja Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah seizin dirinya. Penggeledahan itu penting untuk melengkapi data penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.

“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta [penggeledahan] supaya data [dalam kasus TKD] bisa lengkap. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan TKD harus kami periksa, siapa pun,” kata Sultan, Kamis (13/7/2023).

Menurut Sultan, pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD, baik sebagai tersangka maupun saksi, perlu dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement