Advertisement

Adi Bayu Kristanto Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY, Siap Awasi Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Adi Bayu Kristanto Jadi Plh Kepala Dispertaru DIY, Siap Awasi Tanah Kas Desa Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY telah menetapkan Adi Bayu Kristanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penetapan ini untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Krido Suprayitno setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam kasus gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa.

“Saya diminta Ngarso Dalem, Pak Gubernur, menggantikan Pak Krido sebagai Kepala Dispertaru,” kata Plh Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, Kamis (20/7/2023). 

Advertisement

Adi Bayu yang akrab disapa Bayu resmi menduduki jabatan sebagai Plh Kepala Dispertaru DIY per 18 Juli 2023.  Dalam menduduki jabatan tersebut, Bayu mengaku ada sejumlah tugas yang harus dirampungkannya, antara lain pengawasan pemanfaatan tanah kas desa yang lebih masif lagi. 

“Tadi saya juga PRnya apa, dalam arti dari sisi pengawasan itu apa terutama dalam hal TKD, kemarin memang kurangnya dukungan dari pimpinan. Hari ini saya hadir [untuk] semuanya bahwa kita bersama, ayo kita melaksanakan pengawasan tanah kas desa dengan lebih maksimal,” katanya. 

Selain itu, Bayu berharap, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dispertaru DIY dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA: Pernikahan Anjing Jojo dan Luna dengan Adat Jawa, DPRD DIY: Bukan Kreativitas, Kelewat Batas!

“Di pembinaan tadi saya semangati agar ini tidak terulang lagi, agar hati-hati dalam menerima tahu dan prosedural saja. Karena kadang godaannya disitu, agar sesuatunya sesuai dengan regulasi dan saya juga menyampaikan kerja itu terbuka, tidak ada yang ditutupi, pokoknya semuanya jelas aturan masing-masing,” katanya. 

Selain itu, menurut Bayu, pihaknya tengah dalam proses penyusunan perubahan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa sebagai landasan pemanfaatan tanah kas desa di DIY. 

“Ke depan kita perlu menyempurnakan lagi Pergub No.34/2017, kita terus bahas dengan Kasultanan, Kadipaten, dengan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait. Ini sudah sampai Pasal 40 dari sekitar 60 pasal,” katanya. 

Bayu pun mengaku akan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam penyelesaian terkait kasus tanah kas desa di DIY. 

“Kita dengan Kejati selalu bekerjasama [dengan] baik untuk mendukung proses penegakan hukum. Jangan sampai nila setitik semua jadi enggak baik, padahal kita selama ini sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Dengan ini kan kesannya jadi kurang baik,” katanya. 

Kemudian, untuk penyelesaian sejumlah lokasi yang penyalahgunaan tanah kas desa yang telah ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, menurut Bayu pihaknya akan meninjau kembali keterkaitan kasus tersebut dengan kasus yang telah diproses hukum.  

“Kita lihat, jadi kalau yang disegel kalau dengan Robinson, kita lihat apakah itu milik Robinson atau tidak, kalau tindakannya seperti itu [terkait penyalahgunaan tanah kas desa kasus Robinson], ya akan kita proses hukum semua, kan itu merugikan masyarakat banyak,” katanya. 

Bayu menilai penetapan Krido Suprayitno sebagai tersangka penerima gratifikasi penyalahgunaan TKD dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah di DIY. 

“Saya yakin masyarakat jadi lebih tahu, dengan ditangkapnya Pak Krido menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa untuk membeli rumah yang diiming-imingi murah harus hati-hati, harus dilihat aspek legalnya,” katanya. 

Bayu pun menegaskan siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa maka akan dilakukan pemeriksaan. “Siapapun yang terlibat untuk diperiksa,” katanya.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKD) DIY, Amin Purwani menyampaikan sesuai dengan regulasi yang ada diatur bahwa saat ini Adi Bayu Kristanto telah ditetapkan sebagai Plh Kepala Dispertaru DIY. Dia menyampaikan penetapan tersebut sesuai dengan Pergub No.137/2018 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian yang menyatakan bahwa penunjukkan Plh Pejabat Eselon II yang berhalangan sementara diberikan jangka waktu 8-14 hari. 

“Jadi masih Plh, sambil administrasinya berproses. Nanti kalau sudah dapat informasi lebih lanjut tentang administrasi yang berkait Pak Krido, nanti bisa berubah menjadi Plt,” katanya. 

Menurut Amin, kelengkapan administrasi terkait dengan Krido Suprayitno telah rampung, maka Adi Bayu Kristanto dapat ditetapkan sebagai Plt Kepala Dispertaru DIY.  “Nantinya juga Pak Bayu yang akan ditunjuk [Plt], karena kan meneruskan,” katanya. 

Terkait dengan status kepegawaian Krido Suprayitno dalam statusnya sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa, Amin menyampaikan tengah melakukan harmonisasi regulasi terkait. “Status kepegawaiannya kita melakukan harmonisasi beberapa regulasi, kan ada regulasi kepegawaian regulasi tindak pidana korupsi [Tipikor],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement