Advertisement

Bukan Lagi Kawasan, Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Dibuat Per Destinasi

David Kurniawan
Minggu, 23 Juli 2023 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bukan Lagi Kawasan, Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Dibuat Per Destinasi Suasana di TPR Wediombo di Kalurahan Jepitu, Girisubo - Ist/dok SAR Satlinmas Wilayah I DIY

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata Gunungkidul bakal mengubah skema ticketing untuk masuk destinasi wisata pantai. Selama ini kebijakan tiket berdasarkan kawasan, namun ke depannya satu tiket satu destinasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, perubahan skema ticketing di destinasi pantai Gunungkidul sedang dibahas di DPRD. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Advertisement

Di dalam peraturan ini mengharuskan pemkab untuk menggabungkan masalah penarikan retribusi ke dalam satu perda. “Masih dalam proses dan salah satunya menyangkut skema retribusi di kawasan pantai,” katanya, Minggu (23/7/2023).

Hary menjelaskan, sebelum perubahan skema ini dibahas, penetapan retribusi masuk wisata pantai berdasarkan kawasan. Sebagai contoh dari Pantai Pulangsawal hingga Baron hanya ditarik satu retribusi. “Makanya akan diubah jadi per detinasi. Nantinya masuk Pantai Baron akan ditarik retribusi dan saat masuk ke Pantai Kukup akan ditarik lagi,” ungkapnya.

Baca juga: 5 Spot Kantin Kampus Enak nan Halal di Jogja

Guna menyukseskan kebijakan ini, ia mengaku sudah membuat kajian terkait dengan pembangunan pos Tempat Pemungutan Retribusi. Total akan dibangun sebanyak 35 TPR, namun tidak dibangun serentak karena prosesnya dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami bangun tiga di Pantai Baron, Kukup dan Sundak. Untuk yang lain akan menyusul,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

Terkait tarif per destinasi, Hary mengakui hingga sekarang masih dalam proses pembahasan. Diharapkan kebijakan baru ini sudah mulai bisa diberlakukan mulai awal 2024.

“Sambil menunggu perda jadi, kami juga harus menyiapkan infrastrukturnya, baik untuk pembayaran tunai maupun non-tunai. Selain itu, nantinya juga butuh uji coba,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang

News
| Senin, 13 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement