Advertisement
Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Robinson Saalino, mafia tanah kas desa diduga punya 25 properti lain terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Hal ini dibenarkan Kejaksaan Tinggi DIY.
Kejati DIY masih terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok Sleman, terkait Robinson Saalino yang menyeret sejumlah perangkat daerah di DIY.
Advertisement
“Benar [3 lokasi yang tengah diselidiki Kejati DIY]. Masih berjalan tahap penyelidikan di tiga tempat itu dan masih terkait dengan perkara Robinson, Agus dan Krido,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (25/7/2023).
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menilai kerugian negara yang telah terhitung dari kasus tersebut masih belum seluruhnya. Sehingga, Kejati DIY masih mendalami kasus tersebut dan mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Erick Thohir Santer Dibicarakan, Ini yang Sebenarnya Terjadi
“Itu masih dalam proses, semua masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dulu. Karena dirasa perhitungan keuangan negara masih kurang, semoga ada penambahan masalah kerugian negara,” katanya.
Terkait dengan nilai kerugian tersebut, Ponco mengaku belum dapat menyampaikannya.
Menurut Ponco berbagai data yang dapat menjadi alat bukti terus diperiksa Kejati DIY untuk dapat membuktikan kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut.
‘“Bukan masalah kurang, kami mengumpulkan data-data yang ada di sana dan bukti untuk bisa menemukan kerugian negara [terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa]. Sampai berapa [jumlahnya] kami belum [bisa memastikan], tetapi saya harapkan bisa lebih banyak dari yang kemarin. Harapan kami kita masih mengumpulkan” katanya.
Ponco menyampaikan sejauh ini telah banyak saksi yang diperiksa terkait penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang dapat menguatkan pendalaman kasus tersebut. “Saksi selalu ada terus,” katanya.
Menurut Ponco keterlibatan pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa masih mungkin, meski begitu Ponco menegaskan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DIY harus dapat menemukan minimal 2 alat bukti.
“Ini masih dalam pendalaman [keterlibatan pihak selain tersangka penyalahgunaan tanah kas desa yang telah ditetapkan]. Jadi belum bisa istilahnya kita menentukan seseorang terlibat. Seseorang terlibat kan sesuai KUHAP minimal ada 2 alat bukti. Itu baru kita cari supaya kita lebih mantap untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Advertisement