Advertisement
Penyalahgunaan TKD, Satpol PP Baru Temukan 8 dari 25 Properti Milik Robinson
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah menemukan 8 dari 25 properti milik Robinson Saalino, salah satu terdakwa penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman. Hingga saat ini, Satpol PP DIY terus berupaya menemukan properti lainnya.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan properti lain yang diduga milik Robinson. Saat ini menurut Noviar, pihaknya tengah bersurat dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinas PTR) Kabupaten Sleman untuk dapat menelusuri sisa properti lain yang belum ditemukan.
Advertisement
“Kami masih mengumpulkan bukti yang lain. Kami sudah bersurat dengan Dinas PTR untuk meminta data-datanya, data-data pelanggaran terutama pelanggaran terutama milik Robinson Saalino,” katanya.
Dari laporan masyarakat yang diterimanya, Noviar menduga ada sekitar 25 properti milik Robinson yang diduga terkait penyalahgunaan tanah kas desa.
Baca juga: Sudah Ada 9 Depo Sudah Dibuka, Pemkot Duga Pembuang Sampah Juga dari Warga Luar Jogja
“Kami baru menemukan delapan, tetapi informasinya ada 25. Sisanya belum ketemu dimana letaknya, yang tahu Dinas PTR, baru kami minta,” katanya.
Sampai saat ini menurut Noviar delapan properti ilegal milik Robinson tersebut telah dilakukan penyegelan. Properti tersebut terdiri dari perumahan dan kos yang terletak di Caturtunggal, Condongcatur, Candibinangun, Maguwoharjo dan Wedomartani.
Menurut Noviar pihaknya tengah fokus menelusuri properti milik Robinson, sehingga minggu depan pihaknya belum merencanakan melakukan penyegelan di lokasi lainnya. “Kita clearkan satu persatu baru kita bergerak ke yang lain,” katanya.
Laporan Terus Masuk
Sementara sampai saat ini menurut Noviar pihaknya terus menerima laporan terkait penyalahgunaan TKD di DIY. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan, dan didominasi ada di Sleman, Gunungkidul dan Bantul. “[Aduan] masih ada, ada yang datang kesini, via whatsapp, pakai surat juga ada,” katanya.
Menurut Noviar pengawasan pemanfaatan TKD yang dilakukan Satpol PP DIY selama ini berlandaskan Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ke depan menurut Noviar dalam revisi Pergub No.34/2017 tentang Tanah Desa kewenangan pengawasan pemanfaatan tanah desa akan menjadi kewenangan beberapa pihak terkait, termasuk Satpol PP. Setelah Pergub tersebut ditetapkan, maka Noviar memastikan akan segera mengatur SOP pengawasannya. “Kami belum tahu persis karena Pergubnya belum dikeluarkan, nanti akan kita susun SOPnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
Advertisement
Advertisement