Advertisement
Program Lantatur di Polres Bantul Bisa Perpanjang SIM Selesai 5 Menit
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan (Lantatur) atau layanan SIM Drive Thru. Melalui pelayanan tersebut, perpanjangan SIM diklaim hanya membutuhkan waktu lebih kurang lima menit.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Advertisement
BACA JUGA : Perpanjangan SIM Telat, Warga Diberi Kelonggaran Satu Minggu
Perpanjangan SIM di layanan SIM Drive Thru ini juga diklaim hanya memakan waktu sekitar lima menit. Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
“Semuanya bisa dilayani oleh petugas meski pun pemohon berada di atas kendaraan. Hal ini dikarenakan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meski pun pengendara tidak turun dari kendaraan,” katanya, Selasa (1/8/2023).
Pelayanan perpanjangan Sim Drive Thru ini dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap hari kerja. Layanan ini diperuntukan perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon SIM untuk difabel.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan ini. Namun pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.
“Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone,” ujarnya.
Sementara untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM adalah sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya dengan melampirkan foto kopi KTP, SIM asli dan foto kopi, Surat keterangan kesehatan serta surat keterangan psikologi.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP],” jelasnya.
BACA JUGA : Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung Satpas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement