Advertisement

Polisi Pelaku Penembakan Warga Girisubo Jalani Sidang Perdana secara Online

David Kurniawan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Polisi Pelaku Penembakan Warga Girisubo Jalani Sidang Perdana secara Online Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penembakan Aldi Aprianto, 17, warga Dusun Wuni, Nglindur dengan terdakwa anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah,28, mulai disidangkan di Pengadilan Wonosari, Kamis (3/8/2023). Agenda perdana sidang pembacaan dakwaan atas kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adiwibowo mengatakan pelaksanaan sidang kasus tertembaknya warga Kalurahan Nglindur, Girisubo dilakukan secara online. Hal ini karena pengadilan masih memberlakukan sidang secara online yang dimulai saat pandemi Covid-19 lalu.

Advertisement

“Sidang online masih berlaku. Apalagi hakim bersama dengan Jaksa Penuntut Umum juga telah bersepakat. Untuk terdakwa menjalani sidang dari Lapas Wonosari,” kata Bima kepada wartawan, Kamis siang.

Meski berlangsung secara online, tetapi upaya pengamanan juga lebih diperketat. Dia berdalih kasus yang diperkarakan menjadi perhatian publik sehingga perlu diantisipasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. “Untuk sidang pertama agenda pembacaan dakwaan. Tahapan selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan Kamis pekan depan,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Diancam Penjara 5 Tahun, Begini Kelanjutan Proses Hukumnya

Proses sidang yang dimulai 10.25 WIB berjalan dengan singkat selesai sekitar 10.40 WIB. Adapun materi berkaitan dengan dakwaan terkait dengan kronologi insiden penembakan hingga berujung tewasnya korban.

JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat menyebut terdakwa mengabaikan peringatan sebelum insiden penembakan terjadi. Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya. Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.

Ketika keributan terjadi di area luar panggung, salah satu rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.

Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut. Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang. “Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut,” kata Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement