Advertisement

Robinson Beli PT. Deztama dan Ubah Tanah Kas Desa untuk Hunian

Triyo Handoko
Senin, 07 Agustus 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Robinson Beli PT. Deztama dan Ubah Tanah Kas Desa untuk Hunian Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino mengakuisisi PT Deztama Putri Santosa dengan harga Rp4 miliar pada 2017. Awalnya PT Deztama memiliki izin penggunaan tanah kas desa untuk rumah singgah hijau.

Setelah dibeli Robinson, penggunaan tanah kas desa yang berada di Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman ini dialihkan untuk hunian. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus Robinson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

Dalam persidangan itu juga terungkap Robinson mengakuisisi PT Deztama seharga Rp4 miliar tanpa menawar.

 “Benar yang mulia, akuisisi tersebut Rp4 miliar tanpa ada proses nego harga,” kata Denizar menjawab pertanyaan majelis hakim, Senin (7/8/2023).

Denizar menceritakan awal mula mendirikan PT. Deztama sebagai perusahan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa. Satu-satunya pembangunan yang dilakukan PT. Deztama dibawah Denizar adalah pembuatan konsep rumah singgah hijau di Nologaten, Caturtunggal. Rumah singgah ini berupa enam unit bangunan sesuai denah yang ditunjukkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Prilly Latuconina Memungut Sampah di Jember Fashion Carnival

Belum jelas apa fungsi rumah singgah hijau ini, namun ditegaskan bukan merupakan hunian permanen.

Perizinan penggunaan tanah kas desa rumah singgah hijau di Caturtunggal pertama kali diurus oleh Denizar. Pembayaran sewa tanah kas desa yang pertama kali juga dilakukan Denizar pada 2016 untuk masa sewa setahun sebesar Rp150 juta.

PT Deztama di bawah Denizar tak melanjutkan pembangunan di tanah kas desa tersebut lantaran tak memiliki modal. “Awalnya saya cari partnership untuk dapat menambah modal, tapi tidak ada. Lalu diakuisisilah perusahaan ini ke terdakwa,” jelas Denizar.

Harga Rp4 miliar, menurut Denizar sesuai akta perusahaan tercatat nilai modalnya sebesar itu. “Rp4 miliar sesuai yang tercantum dalam akta, itu modal di atas kertas di mana secara finansial riilnya tidak sampai segitu,” katanya.

Akuisisi yang dilakukan Robinson terhadap PT. Deztama, lanjut Denizar, dibayar secara cicil selama 12 kali. “Baru lunas pada 2018, saat itu saya yang jadi direktur langsung digantikan terdakwa, kemudian saya jadi komisaris sampai Januari 2019,” katanya.

Denizar mengklaim sudah menjelaskan perizinan tanah kas desa yang dimilikinya termasuk proposal rumah singgah hijau yang hendak ia bangun. “Sudah saya jelaskan lewat staf terdakwa, konsep hingga perjanjian. Termasuk hanya sewa [tanah kas desa] 5.000 meter persegi, patok-patok batasnya sudah saya sampaikan. Saya tegaskan konsep pembangunan juga bukan hunian atau tempat tingga permanen, ini rumah singgah hijau,” tegasnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement