Advertisement
Walhi Jogja: Saatnya Regulasi Plastik Sekali Pakai Dibuat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja temukan sampah plastik sekali pakai mendominasi sampah di Pantai Baros, Bantul. Karena itu, Walhi Jogja mendorong Pemda DIY merumuskan regulasi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
Berdasarkan studi brand audit and clean up di Pantai Baros yang diselenggarakan Walhi Jogja pada Februari lalu, dari kegiatan tersebut ditemukan sampah plastik sekali pakai sekitar 72% dari 1.527 total sampah sekali pakai yang ditemukan.
Advertisement
Direktur Walhi Jogja, Gandar Mahojwala pun mendorong Pemda DIY menyusun regulasi terkait plastik sekali pakai. Menurut Gandar meski penggunaan plastik sekali pakai cenderung murah dan mudah digunakan, namun berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Meski murah, mudah digunakan, dan instan, dampak dari plastik sekali pakai tidak main-main. Beragam penelitian telah menunjukkan bahwa plastik sekali pakai yang menjadi mikroplastik yang masuk ke dalam manusia dapat mengakibatkan kanker, gangguan pernapasan, dan ASI ibu yang terpapar mikroplastik,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Masih Ada Tumpukan Sampah di Jalan, PHRI DIY: Ini Membahayakan Pariwisata!
Menurut Gandar kemudahan penggunaan plastik sekali pakai berbanding terbalik dengan dampak yang dihasilkan. Penggunaan plastik sekali pakai menurutnya akan memindahkan beban tanggung jawab perusahaan atas produksi sampahnya ke konsumen tanpa mengindahkan dampak lingkungannya.
Menurutnya dalam Pasal 11 Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diatur mengenai kewajiban produsen menghasilkan produk kemasan yang mudah terurai. Dalam regulasi tersebut diatur pula mengenai pengenaan kompensasi atau retribusi kepada produsen yang tidak menggunakan kemasan mudah terurai.
“Rumusan tersebut didasarkan pada mekanisme Polluter Pays Principle dimana perusahaan mempunyai tanggung jawab atas beban biaya yang digunakan untuk memikul biaya pencegahan atau biaya penanggulangan. Namun, dari data brand audit menunjukkan bahwa belum ada tindakan serius dari pemerintah daerah dalam mengupayakan hal tersebut,” katanya.
Menurut Gandar Pemda DIY harus mulai menerapkan kebijakan pelarangan penjualan menggunakan plastik sekali pakai di toko atau pasar tradisional dan modern. Menurutnya penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan dari hulu sampai hilir.
Karena itu, Gandar pun mendorong Pemda DIY untuk menyusun regulasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut. “Sudah saatnya regulasi terkait plastik sekali pakai dibuat dan ditegakkan di Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pernyataan Sejumlah Negara Terkait Insiden Jatuhnya Helikopter Presiden Iran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
- Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
- Massa Gelar Aksi Dukungan untuk Palestina di Titik Nol Kilometer Jogja
- Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan
- Harga Bawang Putih Jauh Melampaui HET, KPPU Jogja Turun Tangan
Advertisement
Advertisement