Advertisement
Dewan Minta Kenaikan Tarif Masuk Wisata Gunungkidul Kawasan Pantai Disosialisasikan Secara Luas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul mendesak kepada Pemkab Gunungkidul untuk segera menyosialiasikan kebijakan kenaikan tarif retribusi wisata Gunungkidul khususnya kawasan pantai. Langkah ini sebagai upaya untuk pemberitahuan sehingga tidak menimbulkan gejolak pada saat kebijakan tersebut diberlakukan.
Anggota DPRD Gunungkidul sekaligus Ketua Panitia Khusus yang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda telah usai. Hal ini ditandai adanya kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (23/8/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, ada kesepakatan untuk menaikan tarif retribusi wisata Gunungkidul, khususnya di kawasan pantai. Selain itu, juga ada kebijakan menghapus wacana penerapan retribusi per destinasi sehingga penarikan tetap berdasarkan tiket per kawasan.
“Memang sempat alot pembahasan, tapi berjalan dengan lancar dengan sejumah kesepakatan. Salah satunya menaikkan tarif retribusi masuk pantai,” katanya.
BACA JUGA: Kafe Jogja Banyak yang Asik di Dalam Gang Kecil, Ini Rekomendasinya
Politikus Gerindra ini mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru baru terlaksana di awal Januari 2024 mendatang. Meski demikian, Sumaryanta mengingatkan kepada pemkab agar mengencarkan sosialisasi agar tidak menimbulkan gejolak saat diberlakukan.
“Masih ada waktu dan sosialisasi kenaikan tarif harus digencarkan agar calon pengunjung tidak kaget,” katanya.
Sesuai dengan draf rancangan yang telah disepakati bersama, kenaikan tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron. Tarif yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang), rencananya akan naik menjadi Rp15.000 per orang.
Kenaikan tarif juga berlaku pada wisata Gunungkidul kawasan Pantai Wediombo, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang. Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), namun mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasinya.
“Tidak semua naik karena untuk kawasan wisata Gunungkidul kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp5.000 per orang, sekali masuk,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana saat dikonfirmasi berjanji akan menyosialisasikan adanya kebijakan tarif baru di tempat wisata Gunungkidul kawasan pantai. Sosialisasi akan digencarkan sebelum pemberlakuan yang dimulai 1 Januari 2024. “Untuk kenaikannnya sudah tertuang dalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi kenaikan tarif wisata Gunungkidul diperlukan agar pelaksanaan perda berjalan dengan baik sehingga masyarakat atau calon pengunjung tahu tentang pemberlakukan tarif yang baru. “Masih ada waktu untuk sosialisasi dan saya janji, sebelum tarif baru berlaku, kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement