Advertisement
Inventarisasi Tanah Kasultanan Jogja untuk Memberi Kepastian Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penghageng Tepas Tandha Yekti, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kraton Jogja, GKR Hayu menyambut baik penyerahan sertifikat tanah milik kasultanan kepada sejumlah kalurahan di Sleman. Menurutnya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Keistimewaan DIY.
"Kalau saya ini happy occasion. Kalau kami sendiri dari Undang-undang Keistimewaan, Kasultanan sendiri istilahnya diharuskan untuk menginventarisasi semua sultan ground. Jadi ya ini yang dilakukan kurang lebih kan seperti itu. Berarti ini kan ini implementasinya. jadi ya happy occasion," terangnya pada Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Langkah ini kata Hayu juga dalam rangka memperingati 11 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Skema pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan semacam ini akan dilakukan di wilayah lain di DIY. Hanya saja Hayu mengungkapkan bila langkah ini akan dilakukan bertahap.
"Kalau dilakukan di wilayah lain iya, cuma kan ya namanya manpower juga bertahap. Makanya tadi mungkin ada yang belum, nanti menyusul. Cuma diharapkan nanti semuanya akan terdata, jadi kami tanggung jawabnya luas," kata Hayu.
BACA JUGA: MK Membolehkan Kampanye di Sekolah, Dewan Pendidikan DIY: Perlu Aturan Jelas
Lebih lanjut Hayu berharap penyerahan sertifikat tanah milik Kasultanan Jogja ini dapat memberi kepastian hukum. Selain itu langkah ini diharapkan dapat mengurangi keributan ke depannya.Â
"Yang jelas, satu ini kan kepastian hukum untuk yang punya sertifikat. Jadi ke depannya itu semua planning tata ruang dan baik dari masyarakat sendiri ketika memanfaatkan atau mungkin ada juga [pihak] bukan dari masyarakat tapi dari pemerintah itu jadi jelas. Mengurangi keributan di akhir nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement