Advertisement

Status Tanah di Gunungkidul Bisa Dicek Secara Online

David Kurniawan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Status Tanah di Gunungkidul Bisa Dicek Secara Online Kantor BPN Gunungkidul - Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Pertanahan Gunungkidul mengembangkan layanan pemetaan lewat aplikasi Plotting Validasi Online Gunungkidul (Plotting Sigundul). Adanya layanan ini maka masyarakat bisa mengecek status kepemilikan tanah secara online.

JF Survey Pemetaan Muda, Kantor Pertanahan Gunungkidul, Trigus Eko mengatakan, Plotting Sigundung merupakan inovasi layanan yang dikembangkan dengan memanfaatkan aplikasi WA. Plotting merupakan kegiatan pemetaan dan keaslian sertifikat tanah dengan teknologi GPS.

Advertisement

Adapun tujuannya guna mengetahui posisi lahan atau bidang tanah didalam database peta pendaftaran dn Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, sebelum adanya layanan secara online, pemohon harus mendatangi kantor pertanahan Gunungkidul.

Namun dengan adanya Plotting Gunungkidul, maka akses lebih mudah karena bisa memproses melalui nomor WA 081390016005. Pemohon tinggal mengupload sertifikat kepemilikan tanah serta share lokasi bidang tanah yang ada ke nomor WA telah tersedia. “Sudah ada operator yang akan memandu layanan secara online ini,” kata Trigus kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Dia menjelaskan, layanan ini memiliki banyak manfaat. Bagi pemohon, menurut Trigus, akan mengetahui status tanahnya apakah bersengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau bersinggungan dengan pemilik di sampingnya atau tidak.

Selain itu, BPN juga menerima manfaatkanya karena menambah basis data yang dimiliki. “Prinsip kepemilikan tanah harus clear and clean. Jadi, statusnya bisa terlihat dengan layanan plotting secara online ini,” katanya.

BACA JUGA: Besok, Kejati DIY Periksa Lima Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Ia menambahkan, dengan layanan online maka proses juga semakin cepat. Adapun hasilnya juga bisa diketahui lebih cepat serta ada salinan dalam bentuk digital.

“Kalau dari pengajuan tidak ada masalah maka bisa dilakukan proses selanjutnya. Misal, balik nama sertifikat atau proses jual beli tanah. Tapi, kalau ada masalah maka harus diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang bersangkutan,” katanya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Gunungkidul, Asok Wicaksana menambahkan, layanan plotting Sigundul sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16/2021. Diharapkan setiap kantor dapat memberikan layanan yang mudah, cepat dan gratis. “Sudah dibuka sejak 2022 lalu. Hingga sekarang sudah ada sekitar 9.000-an pemohon yang mengakses layanan ini,” katanya.

Ia berharap kepada masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, khususnya menyangkut status kepemilikan tanah yang dimiliki. “Caranya mudah dan bisa dilakukan di mana saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement