Advertisement

Tak Bisa Sembarangan! Pengangkut Sampah Swasta Harus Daftar Dulu Sebelum ke TPST Piyungan

Catur Dwi Janati
Minggu, 03 September 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Tak Bisa Sembarangan! Pengangkut Sampah Swasta Harus Daftar Dulu Sebelum ke TPST Piyungan Ilustrasi antrean puluhan truk pengangkut sampah di TPST Piyungan, Bantul. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Selain pembatasan kuota sampah yang bisa dibuang ke TPA Piyungan, sampah yang akan dikirim ke TPA Piyungan harus terlebih dahulu terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani menerangkan dalam proses pembuangannya, sampah yang akan ditampung di TPA Piyungan harus didaftarkan dahulu oleh DLH Sleman. "Artinya ini [sampah] bisa masuk ke TPA yang daftarkan itu mestinya masing-masing DLH di masing-masing kabupaten/kota," kata Epi, Minggu (3/9/2023).

Advertisement

Secara sederhana, jasa pengangkut swasta, bila ingin membuang sampahnya ke TPA Piyungan terlebih dahulu harus mendaftar ke DLH setempat. Bila tidak mendaftar, mereka, para penyakit sampah swasta tidak bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan.

"Artinya begini, misalnya ini sampah yang dari jasa pengangkut swasta, mereka enggak bisa langsung [buang ke Piyungan]. Mereka harus daftar lewat kami dan kami yang kemudian daftarkan mereka. Sehingga kalau tidak didaftarkan kami, itu tidak boleh masuk TPA Piyungan," kata Epi.

BACA JUGA: Bupati Sleman Mengklaim Warganya Aktif Memilah Sampah

Sementara Kabupaten Sleman sendiri kata Epi kemungkinan akan mendapat jatah kuota sampah yang dapat dibuang ke TPA Piyungan sekitar 25-27 truk atau setara 125-135 ton per harinya. Jumlah ini sudah termasuk sampah yang dikelola jasa pengangkutan swasta.

Berdasarkan catatan terakhir, rata-rata harian produksi sampah di Sleman mencapai 254 ton. Dari jumlah tersebut 173 ton sampah dikelola oleh DLH Sleman. Sedangkan 81 ton sampah sisanya dikelola swasta.

DLH Sleman akan menggelar koordinasi dengan para pengelola sampah swasta. Sejauh ini bayangan Epi skema yang mungkin dapat diterapkan pada jasa pengangkut sampah swasta ialah skema terjadwal. Dalam artian masing-masing pengelola swasta bakal dijadwal kapan waktu membuangnya dan jumlah tonase sampahnya.

"Mungkin Senin [4/9/2023] saya koordinasikan, karena kemarin kan rapatnya baru hari Jumat [1/9/2023] itu. Jumat kami dipanggil rapat ke DLH DIY. Intinya seperti itu, sehingga mungkin Senin akan saya koordinasikan siapa yang [buang] ke sana apakah terjadwal, karena jasa pengangkut sampah swasta agak banyak di tempat kita," lanjutnya 

Skema terjadwal sebelumnya telah diterapkan pada transfer sampah ke depo. "Kaya kemarin transfer depo kita buka kan sesuai dengan jadwal," ungkapnya.

"Mungkin saya harus koordinasi. Saya harus tahu posisi truk kita berapa, lalu swasta berapa. Ya nanti agar ada keseimbangan, jangan nanti swasta jumlahnya sekitar 100 ya enggak mungkin kita, mungkin akan saya jadwal saja," tambahnya.

Pada prinsipnya DLH akan berusaha seva6ra adil membagi jadwal waktu pembuangan sampah bagi pengelola swasta. "Iya, semuanya kita harus adil bisa masuk kesana, dan mereka sudah terlanjur melayani pelanggan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Elon Musk: PLTS Jadi Solusi Atasi Krisis Air Global

News
| Senin, 20 Mei 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement