Advertisement

Jangan Sampai Terjerat! Begini Sejumlah Modus Perdagangan Manusia

Catur Dwi Janati
Selasa, 05 September 2023 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Jangan Sampai Terjerat! Begini Sejumlah Modus Perdagangan Manusia Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mampu menyasar siapa saja dengan beragam modus. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengungkapkan sejumlah modus yang biasa dipakai dalam TPPO. 

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih membeberkan sejumlah modus yang biasa dipakai dalam TPPO. Pertama, jangan menjadi pekerja migran lewat jalur ilegal. Jalur ini rawan dan riskan terhadap TPPO. Biasanya penyalurnya merupakan calo. 

Advertisement

Calo akan menggunakan beragam cara agar korban mau terbujuk. Termasuk menanggung semua biaya pemberangkatan. 

Untuk memuluskan bujuk rayunya, calo kata Sutiasih juga memberi iming-iming kepada keluarga korban akan diberi uang bila yang bersangkutan diizinkan pergi. "Biasanya iming-imingnya keluarga itu nanti ditinggali uang, diberi uang oleh si calo supaya diizinkan," kata Sutiasih pada Selasa (5/9/2023). 

Padahal ketika diberangkatkan secara ilegal dan bekerja, gaji korban akan dipotong dengan nominal cukup besar oleh si calo. "Biasanya semua yang nanggung si calo. Tapi nanti gajinya di sana dipotong, tetapi pemotongannya besar sekali," lanjutnya  

Mengingat ngerinya praktik ini, Sutiasih secara tegas meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat hendak menjadi pekerja migran. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau cara ilegal untuk menjadi pekerja migran. 

"Jangan melalui calo, harus melalui penyedia jasa atau perusahaan penempatan yang legal. Biar tahu legal atau enggaknya bisa ditanyakan ke Disnaker. Masyarakat bisa tanya ini kami berangkat melalui perusahaan ini benar atau enggak, bisa ditanyakan. Jangan melalui calo, tidak tahu yang memberangkatkan siapa," imbuhnya.

BACA JUGA: Seorang Warga Sleman Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya

Sutiasih juga meminta masyarakat mencermati informasi penyaluran kerja di luar negeri. Salah-salah aktivitas tersebut merupakan tindak perdagangan orang. "Hati-hati bila ada informasi bekerja ke luar negeri, betul-betul harus dipastikan itu benar yang memberangkatkan. Takutnya itu modus untuk perdagangan orang," tegasnya. 

Salah satu penanda bahwa jasa penyalur kerja itu legal atau resmi kata Sutiasih, dalam perjanjian penempatannya selalu diketahui oleh Disnaker. "Kalau PMI itu nanti perjanjian penempatannya itu diketahui oleh Disnaker," ujarnya. 

"Perjanjiannya itu dari awal sudah pasti diketahui Disnaker, kerjanya mau dimana, gajinya berapa, kontraknya berapa itu sudah diketahui dan Disnaker mengetahui perjanjian antara di calon PMI dengan yang memberangkatkan. Namanya perjanjian penempatan," tegas Sutiasih. 

Beberapa waktu lalu, Plt. Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri mengingatkan kepada seluruh warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar. Masyarakat harus menjalani serangkaian tahapan untuk menjadi pekerja migran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beragam informasi mengenai syarat maupun aturan untuk menjadi pekerja migran bisa diakses ke BP3MI DIY.

"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya beragam. Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung

News
| Minggu, 28 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement