Advertisement
PNS Kulonprogo Jadi Terdakwa Kasus KDRT, Kejari: Kami Tak Wajib Laporkan Penahanan ke Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Terkait dengan penanganan kasus seorang PNS Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sempat menyinggung belum adanya pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo terkait dengan kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Kejari Kulonprogo mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi penahanan kepada BKPP Kulonprogo terkait dengan penahanan MAA, PNS yang menjadi terdakwa dugaan kasus KDRT itu.
Advertisement
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi kepada BKPP atas penahanan MAA pada pertengahan Agustus 2023.
“Kami memang tidak punya kewajiban ke sana [memberi tembusan ke BKPP]. Yang jelas untuk tembusan ke keluarga dan penasihat hukum sudah kami berikan. Itu yang terpenting,” kata Ardi, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab
Sebelumnya, Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo, Joko Sunanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan pertimbangan teknis pemberhentian sementara MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya secara normatif kami belum memberhentikan MAA. Karena ya itu tadi, kami belum mendapat pertimbangan teknis. Kalau Bupatinya sudah definitif maka dapat kami berhentikan [langsung]. Persoalan administrasi saja sekarang ini," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan seorang PNS Puskesmas Kokap II di Kulonprogo berinisial MAA diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA. MAA lantas dilaporkan ke Polsek Pengasih oleh TA.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023, MAA ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Anehnya, ketika itu TA juga ditahan dan sekarang mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY yang diduga selingkuhan MAA melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023 atau sebulan setelah tindakan KDRT yang dilakukan MAA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement