Advertisement

Diiming-Imingi Jadi ASN, Warga Bantul Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 14 September 2023 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Diiming-Imingi Jadi ASN, Warga Bantul Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Penipuan dengan modus iming-iming diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih saja terjadi di Bantul. 

Kali ini korbannya adalah warga Srandakan yang berinisial TY, 67. Akibat tergiur iming-iming pelaku, korban tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana menjelaskan TY belum lama ini memang melaporkan dugaan penipuan tersebut. Dalam laporannya, TY mengaku dijanjikan bahwa anaknya dapat diangkat menjadi ASN penjaga tahanan atau sipir di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP).  “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jeffry, Kamis (14/9/2023).

Kasus tersebut, kata Jeffry, bermula ketika TY didatangi pelaku berinisial TM, 46, warga Lendah, Kulonprogo dan S, 62, warga Pengasih, Kulonprogo pada 29 September 2021 silam. Kedua pelaku diketahui merupakan kenalan dari korban. 

“Keduanya [pelaku] menawarkan kepada korban bahwa S dapat memasukkan anaknya menjadi ASN sebagai sipir dengan syarat harus menyetorkan uang sebesar Rp450 juta,” kata dia.

Tanpa berpikir panjang, korban TY pun segera menyanggupi permintaan kedua pelaku tersebut. "Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada para pelaku baru sebesar Rp301 juta,” ucap Jeffry. 

BACA JUGA: Awas Sindikat Penipuan Berkeliaran, Modus Sewa Mobil Ternyata Digadaikan

Setelah korban menyetorkan uang tersebut, anaknya pun lantas mengikuti proses seleksi ASN dengan formasi Sipir. Namun setelah pengumuman, anak korban justru tidak lolos seleksi untuk formasi tersebut.

Korban pun menanyakan terkait dengan hal itu kepada kedua pelaku, tetapi para pelaku lantas berkelit dan menghindar.

Lantaran merasa tertipu oleh janji kedua pelaku, korban pun akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan seluruhnya. Pelaku pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi hanya Rp100 juta, sedangkan sisanya hingga kini belum disetorkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement