Advertisement
Heboh Jogoboyo di Godean, Ini Hukum Terkait Pemalsuan Tanda Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Akhir-akhir ini heboh kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan salah satu Jogoboyo Desa Sidorejo, Godean, Sleman bergulir. Diduga bukan hanya tandatangan, namun salah satu Jogoboyo tersebut juga memalsukan stempel.
Akibatnya ratusan warga Desa Sidorejo, Godean, Sleman, mendatangi kantor kalurahan setempat, Selasa (29/8/2023) pagi. Mereka datang membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Kasi Jogoboyo tersebut mundur dari jabatannya.
Advertisement
Apakah Hukum Terkait Pemalsuan Tanda Tangan?
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam KUHP, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal pidana. Salah satu dari sekian banyak pasal adalah pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :
BACA JUGA : Lurah Sidorejo Sudah Periksa Saksi untuk Kasus Jogoboyo yang Diduga Palsukan Stempel
Ayat 1 : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Ayat 2 : Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Sebagaimana dikutip di lama Mahkamah Konstitusi dinyatakan kriteria pemalsuan surat yang dimaksudkan harus :
1. Pada waktu memalsukan surat harus dimaksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian;
3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu, yaitu orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu maka ia tidak dihukum;
BACA JUGA : Jogoboyo Tak Kunjung Dipecat, Warga Sidorejo Datangi Kantor Bupati Sleman
4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut diperlukan;
5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : KUHP, Mahkamah Konstitusi
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR Dukung Kejagung Berantas Mafia Peradilan, Desak MA Perketat Pengawasan Hakim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
- Kapanewon Dukung Pemasangan CCTV di Titik Rawan Pembuangan Sampah Liar
- Jaringan Makan Bergizi Gratis Terus Bertambah, Kini Dapur Sehat Dibangun di Gedangsari
- Pengendali Banjir DAS Serang Kulonprogo Rampung, Melindungi Bandara hingga Lahan Pertanian
- Bantul Targetkan Serapan Tenaga Kerja 2025 Capai 22.000 Orang
Advertisement