Advertisement
Bagi Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Dishub Siapkan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dari 34 mobil yang menjalani uji emisi kendaraan di Kota Jogja, ada satu mobil yang tak lolos. Dinas Perhubungan Jogja pun memiliki kebijakan tersendiri bagi pemilik kendaraan.
Pengujian emisi kendaraan ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja pada Kamis (14/9/2023) lalu di Halaman Lembaga Pendidikan Perkebunan Jogja. Pengujian emisi kendaraan tersebut dilakukan Dishub untuk memastikan kendaraan di wilayahnya mematuhi standar emisi yang ada supaya tak mencemari lingkungan.
Advertisement
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jogja Hary Purwanto menyebut belum menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. (Baca Juga: Polusi Udara, Uji Emisi Bakal Dikebut)
“Ini bagian dari tahap sosilisasi, agar masyarakat mengetahui dulu juga dan dapat menginformasikannya lebih luas lagi,” ujarnya Jumat (15/9/2023).
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jogja Bayu Setywan Heru Purnomo meminta para pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin agar emisi hasil pembakaran mobilnya sesuai dengan baku mutu emisi.
“Perawatan ini harus dilakukan, karena selain emisi nanti juga menyangkut keamanan dan keselamatan penggunaan kendaraan yang ada,” tuturnya.
Bayu menjelaskan pihaknya memberikan keterangan lolos emisi bagi kendaraan yang sudah terbukti uji emisi kendaraan. “Kalau yang lolos kami berikan keterangan itu, berupa stiker. Selain itu kami juga berikan brosur panduan menjaga emisi kendaraan, agar dapat lebih luas tersosialisasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Aliran Lahar Hujan Gunung Marapi, Berikut Daftar Nama Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Terlibat Keributan dengan Wisatawan Jogja, Debt Collector Akhirnya Minta Maaf
- Pembongkaran Pembatas Jalan Sepanjang Ringroad Jogja: Rencana Uji Coba Mulai Monjali hingga Condongcatur
- Wakil Ketua Kadin DIY Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PDIP
- Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya
- 35 Calon Pedagang Kripto di Indonesia Jalani Proses Pengesahan di Bapebti
Advertisement
Advertisement