Advertisement

Terlilit Utang Judi Online, Pengemudi Ojol Nekat Jual HP Pesanan Konsumen

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 18 September 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Terlilit Utang Judi Online, Pengemudi Ojol Nekat Jual HP Pesanan Konsumen Kapolsek Sewon AKP, Hanung Tri (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan pelanggan ojol di Polres Bantul, Senin (18/9/2203). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Terlilit hutang judi online, seorang pria dengan inisial AAD, 30, warga Kapanewon Kretek yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) diduga menjual ponsel milik pelanggan yang seharusnya ia kirimkan.

Kapolsek Sewon AKP, Hanung Tri menyampaikan tersangka AAD mendapatkan pesanan untuk mengirim dua unit ponsel yakni 1 unit iPhone seri 11 dan 1 unit iPhone seri 13 Pro dari konter Public di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon untuk dikirimkan ke pembeli di Kota Jogja, Minggu, (10/9/2023) sekitar pukul 12.10 WIB. 

Advertisement

“Kemudian setelah [tersangka AAD] mendapatkan order [pesanan] untuk kirim barang berupa dua ponsel merek iPhone ke wilayah Jogja, tetapi tidak dikirim melainkan satu ponsel dijual dan satu ponsel belum terjual,” katanya di Polres Bantul, Senin (18/9/2023). 

Setelah Polsek Sewon menerima laporan dari FDW, 23, terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan tersangka AAD, maka Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi yang bersangkutan. Dari penyidikan tersebut didapatkan informasi bahwa kedua unit telepon genggam tersebut berada di Kapanewon Kretek, Bantul. 

Kemudian menurut Hanung, pada Selasa (12/92023) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka AAD bersama dengan barang bukti berupa 1 unit iPhone seri 11, sementara 1 unit iPhone seri 13 Pro diduga telah dijual tersangka Rp.3,9 juta. Kemudian tersangka AAD dan barang bukti dibawa ke Polsek Sewon untuk tindak lanjut.

Dua unit ponsel tersebut diketahui senilai Rp10 juta untuk 1 unit iPhone seri 11 dan Rp14 juta untuk 1 unit iPhone seri 13 Pro. Atas tindakan yang diduga dilakukan tersangka, maka diperkirakan kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp24 juta. 

BACA JUGA: Awas Modus Penipuan dengan File PDF, Jangan Klik! 

Hanung menjelaskan, pelaku bekerja sebagai ojol dengan cara menyewa akun resmi salah satu operator penyedia jasa ojol milik orang lain. 

Oleh sebab itu, Hanung mengimbau agar pengemudi ojolnya tidak meminjamkan atau menyewakan akunnya kepada orang lain sehingga kejadian semacam itu tidak terulang kembali.  “Kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai driver ojol agar tidak pinjam atau meminjam, sewa atau menyewakan akunnya ke orang lain, apa lagi orang yang tidak dikenal untuk menempatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna, baik mitra pengemudi maupun penumpang, sebagai prioritas utama,” katanya. 

Dia pun mengimbau agar masyarakat terus waspada terkait dengan berbagai modus penipuan yang ada. Apabila terjadi dugaan penipuan, masyarakat pun diimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. 

“Oleh sebab itu kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada atas modus terkait, dan mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib tentunya disertai bukti,” katanya. 

Sementara AAD mengaku menggunakan uang penjualan telepon genggam tersebut karena dia terlibat hutang judi online“Saya terlilit hutang judi online, [besar hutang] macam-macam. Ada sekitar empat orang yang [dihutangi] paling besar Rp8 juta. Sehari [judi slot] sampai Rp300.000-Rp500.000. Sering kalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement