Advertisement
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Rapat Tim Pora
Advertisement
JOGJA—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kabupaten Kulonprogo di Hotel Ibis Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (20/09/2023).
Rapat Tim PORA ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kulonprogo, Polres Kulonprogo, Kodim 0731/Kulonprogo dan sejumlah instansi lain.
Advertisement
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) DIY, Muhammad Yani Firdaus membuka secara resmi kegiatan tersebut. "Dalam rapat Tim Pora ini, kami mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian. Harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan orang asing," ujar dia dalam sambutannya, Rabu.
Dia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan kemudahan bagi orang asing untuk datang dan berinvestasi di Indonesia seperti melalui Golden Visa, Second Home Visa, dan Talent Visa.
BACA JUGA: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing untuk Berinvestasi
Tentunya kebijakan tersebut selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif. "Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya preventif terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Kulonprogo ini terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," kata Yani.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia harus menjadi kewaspadaan bersama. "Lewat Rapat Tim Pora di Kulonprogo ini semoga menjadi lahan bagi kita untuk terus bersinergi dalam kekuatan mempertahankan kedaulatan dan keamanan di NKRI," pungkasnya.
Kegiatan Rapat Tim Pora itu mengambil tema Harmonisasi Anggota Tim Pora dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Hendri Aditya menjelaskan kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.
"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi," kata Hendry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bea Cukai Banyak Masalah, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Disdikpora DIY Tegaskan Kegiatan Study Tour Siswa Bukan Keharusan
- Tok! Kasus Korupsi, Mantan Plh. PMI Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara
- Konvoi Kelulusan Pelajar Jogja Diwarnai Aksi Serang dan Lempar Batu, Begini Kronologinya
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Viral Pelajar di Kota Jogja Tercebur Selokan Saat Serang Sekolah Lain, Begini Penjelasan Polisi
Advertisement
Advertisement